Hukum

Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu dan Ekstasi Ini Malah Ketawa Saat Hadir Dipemusnahan BB di Polda Sumsel

×

Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu dan Ekstasi Ini Malah Ketawa Saat Hadir Dipemusnahan BB di Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tanpa merasa bersalah dan berdosa apalagi menyesali perbuatannya bahkan sambil tertawa. Hal inilah terlihat dari para tersangka bandar maupun pengedar sabu dan ekstasi saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Jumat (21/11/2025).

Dalam pemusnahan setidaknya lebih dari 11 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi barang bukti hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November 2025.

Plh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek menyampaikan barang bukti sabu 11 kilogram dan 19 ribu butir pil ekstasi merupakan hasil ungkap kasus sepanjang November 2025 yang berbarengan dengan Operasi Sikat II Musi tahun 2025.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir,”kata Syeh Kopek kepada wartawan usai pemusnahan.

Dikatakan Syeh Kopek untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung methavitamin maupun amphetamin petugas Labfor melakukan pengujian barang bukti dengan mengambil sampel secara acak.

“Ada sebagian kecil barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian dipersidangan di Pengadilan,”tambahnya.

Dengan dimusnahkan narkotika ini setidaknya Polda Sumsel berhasil menyelamatan terhadap sekitar 152.798 jiwa dari bahaya narkotika.

Adapun 14 orang tersangka yang diamankan berasal dari beberapa wilayah, yakni Palembang (1 kasus), Banyuasin (1), Musi Banyuasin/Muba (2), dan Ogan Ilir (4).

Para tersangka yang diamankan antara lain Dian Ramadhon & Wiarso – Barang bukti 216 butir ekstasi. M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah – 39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi.Dedy Saputra – 96,32 gram sabu. Munzilin & Harun Alrasyid – 103,61 gram sabu.

Lutfi Heryanto & Hasbullah – 146,92 gram sabu dan 94 butir ekstasi. Jamil, Ahmad Tarmizi & Ramlan – 99,7 gram sabu. Ilham – 99,09 gram sabu. Zainal Abidin – 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki