Hukum

Laporan Kliennya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Sakim Bakal Layangkan Protes ke Penyidik Polrestabes Palembang

×

Laporan Kliennya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Sakim Bakal Layangkan Protes ke Penyidik Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Dr Jus Sunardi Irawan SH MH kuasa hukum Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah dengan terlapor Arm protes dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Protes tersebut buntut dari penghentian kasus pemalsuan surat yang dilaporkan kliennya di Polrestabes Palembang dengan nomor LP / B / 2621 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL tanggal 30 September 2024 lalu.

Dr Jus Sunardi Irawan SH MH mengatakan surat penetapan penghentian penyelidikan atas laporan kliennya yang diterbitkan pada 20 November 2025 terlalu prematur dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidananya.

“Padahal laporan yang kami buat jelas klien kami menjual tanahnya kepada terlapor Arm namun setelah sertifikat diserahkan terlapor tidak kunjung membayarnya kepada klien kami dan terlapor sudah memalsukan surat yang diajukan kepada notaris,”kata Dr Jus Sunardi Irawan SH MH kepada wartawan Senin (24/11/2025).

Bahkan kata Jus didalam BAP tig orang saksi termasuk terlapor yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik tertulis dalam akta tidak pernah terjadi pembayaran baik secara tunai maupun transfer melalui bank yang dilakukan terlapor kepada kliennya.

“Seharusnya kan penyidik mengkonfrontir antara klien kami dengan terlapor apakah pernah melakukan pembayaran atas tanah yang dibeli dari klien kami. Kalau sudah dibayar secara tunai apa melalui transfer bank, ini tidak dilakukan oleh penyidik tiba tiba menertibkan surat penghentian penyelidikan,”tuturnya.

Hingga hari ini Jus mengatakan sertifikat tanah milik kliennya sebanyak empat sertifikat masih berada dalam penguasaan terlapor Arm.

“Disini saya bukan mau memenjarakan orang tapi minta keadilan klien kami yang sertifikat diambil melalui pemalsuan surat jual beli pemalsuan akta jual beli. Kalau memang harus dihentikan kembalikan dong sertifikat klien saya jangan hanya penghentian saja,”jelasnya.

Masih dikatakan Jus Sunardi Irawan alasan lain penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan laporan kliennya karena sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Yang kami laporan di Polda Sumsel memang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbeda dengan laporan di Polrestabes Palembang kasus dugaan pemalsuan surat dengan objek dan bukti yang berbeda,”ungkapnya.

Sementara itu, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mengaku dirinya menerima kabar bahwa laporannya dihentikan penyelidikannya begitu saja, tanpa melihat bukti-bukti nyata yang ada.

“Padahal fakta dilapangan jelas, Sertifikat SHM bukan milik terlapor, tetapi masih mereka kuasai tidak ada bukti pembayaran jual beli. Akta dibuat hanya berdasarkan omongan sepihak,”katanya.

Menurut Sakim unsur penipuan dan penggelapan belum diperiksa tuntas. Gelar perkara dilakukan tanpa dihadiri dirinya sebagai pelapor kenapa apakah takut.

“Kalau bukti ada, kalau kerugian jelas, kalau perbuatan nyata,tapi perkara tetap dihentikan, maka pertanyaan besar untuk Negeri ini. Apa rakyat kecil memang harus kalah kalau lawannya orang berduit,”ungkapnya.

Apa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas. Apa rakyat kecil harus pakai hukum rimba supaya didengar.

“Tidak! Saya tetap pilih jalur hukum. Karena negara ini tidak boleh dikuasai uang, Saya akan tempuh: PRAPERADILAN, Propam Polda Sumsel, Ombudsman.

“Saya tidak akan diam, saya tidak takut dan saya akan fight sampai keadilan tegak dan semoga postingan ini sampai ke pimpinan tertinggi Polri, dan membuka mata bahwa rakyat kecil tidak boleh diinjak-injak oleh permainan hukum,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki