Hukum

Dipermalukan Lewat Akun Facebook, IRT di Palembang Lapor ke Polda Sumsel

×

Dipermalukan Lewat Akun Facebook, IRT di Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tidak terima nama baiknya dicemarkan melalui akun Facebook membuat Eva Indriyati (46) warga Jalan Dapaten Lama, Lorong Buntu, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel Selasa (2/12/2025).

Selain dicemarkan nama baiknya, dirinya juga diancam akan dihabisi oleh terlapor lewat voicenote WhatsApp.

Eva mengaku mengetahui nama baiknya dicemarkan dari temannya bernama Umi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Umi menghubunginya dan meminta Eva untuk membuka Facebook karena namanya tengah menjadi perbincangan setelah diduga diposting oleh akun Facebook “Atik Glow”.

Dalam akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya. Tidak hanya itu, Eva mengaku sebelumnya juga menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari orang yang sama.

Akibat unggahan tersebut, Eva merasa dipermalukan dan mengalami tekanan psikologis, sehingga memilih melapor ke kepolisian. Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook tersebut.

“Saya diancam oleh terlapor kalau ketemu dirumah teman akan ditinjuh sambil berkata akan dihabisi oleh terlapor,”kata Eva

Diakui Eva dirinya memang memiliki hutang dengan terlapor dan meminta agar hutangnya segera di bayar.

“Terlapor ini mengancam kalau tidak dibayar hutang bakalan memalukan dirinya. Dio itu ngancam aku melalui pesan voice note WhatsApp bayar utang kau, kalau Idak ku maluke. Terus sambil mengancam kalau Idak bayar awas kau ku gocoh dan bakal ku maluke kau,”bebernya.

Dari kejadian tersebut Eva mengaku anaknya menjadi malu karena postingan oleh akun Facebook Anti Glow sudah di lihat teman – teman anak – anaknya di lingkungan rumahnya.

Sehingga membuat dirinya bersama anaknya malu mendorong untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Sumsel.

“Iyo anak aku ngomong kalau kawan -kawan nyo sudah jingok cak Mano ibu malu aku. Karena sudah kelewat aku membuat aku buat laporan ke SPKT Polda Sumsel,” tandasnya.

Polda Sumsel kini melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas terlapor yang masih dalam proses lidik. Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki