Palembang, Briliannews.com — Mendekam di penjara selama 14 tahun dalam kasus pencurian disertai pembunuhan tidak membuat Rio Adriansyah (29) jera melakukan tindakan kejahatan.
Pria dipenuhi tato ditangannya ini kembali ditangkap polisi dalam kasus penggelapan motor milik temannya sendiri.
Rio diringkus unit Reskrim Polsek Ilir Barat II di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (4/12/2025).
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh mengatakan pihaknya menangkap tersangka berdasarkan laporan korban dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Dari laporan korban anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku diwilayah Indralaya Ogan Ilir sehingga langsung kami lakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan,”kata Kompol Fauzi Saleh dihadapan wartawan saat pres rilis Jumat (5/12/2025).
Tersangka Rio merupakan residivis dalam kasus pencurian disertai pembunuhan Gandus dan menjalani hukuman 14 tahun penjara.
“Tersangka Rio mengaku motor Honda Beat yang gelapkannya dijual seharga Rp 4 juta. Barang bukti sepeda motor sudah diamankan,”ungkap Fauzi
Dihadapan polisi, Rio mengaku dirinya baru bebas dari penjara pada Februari 2025 setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun. Motor Honda Beat yang ia gelapkan milik temannya sendiri, warga Kecamatan Ilir Barat II.
Saat itu, Rio mengajak temannya keluar menggunakan motor tersebut. Rio lalu mampir kerumahnya, Rio kemudian membawa kabur motor lalu meninggalkan temannya di dalam rumah.
“Teman saya menunggu dirumah, motornya itu saya bawa. Setelah itu saya mudik ke dusun di Indralaya,”kata Rio.
Setelah sampai di Indralaya motor dijualnya seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan, habis digunakan untuk bermain judi slot. “Sekita 1,5 juta saya mainkan judi slot Rp 1,5 juta sisanya dikasih ke istri dan anak,”ungkapnya.(Leo)













