Palembang, Briliannews.com — PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan hasil sawit yang melibatkan Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian laporan resmi yang telah diajukan sejak lama.
Setelah ditemukan indikasi penggelapan hasil kebun yang menimbulkan kerugian signifikan.
Manajemen perusahaan menyatakan langkah hukum yang diambil bukanlah reaksi mendadak, melainkan proses panjang yang didasari bukti-bukti kuat dan telah diverifikasi aparat penegak hukum.
“Perusahaan adalah pihak yang dirugikan. Laporan kami merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan hasil produksi perkebunan,”kata Boy Aji Lesmana manager PT ELAP KKST kepada wartawan di Polda Sumsel Kamis (11/12/2025).
Perusahaan juga membantah tuduhan intimidasi dan tekananditengah berkembangnya pemberitaan yang menuding perusahaan melakukan teror atau intimidasi terhadap pihak koperasi.
PT ELAP menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Perusahaan menyebut tidak pernah melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap individu maupun kelompok yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Seluruh proses dilakukan sesuai hukum. Tidak ada intimidasi dari pihak perusahaan. Justru beberapa bulan terakhir, karyawan dan aset perusahaan menjadi sasaran ancaman dan tindakan provokatif dari pihak-pihak yang tidak ingin proses hukum berjalan,”tegas Boy
Perusahaan menyatakan memiliki bukti-bukti terkait berbagai tindakan pengancaman yang diterima petugas di lapangan, termasuk upaya perusakan dan tekanan fisik maupun verbal.
Namun demikian, manajemen PT ELAP menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan secara legal tanpa melakukan tindakan balasan.
Peringatan terhadap Pemberitaan Menyesatkan dan Narasi Tendensius. PT ELAP juga menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai tidak objektif serta cenderung membentuk opini publik yang keliru.
Mereka menekankan pentingnya standar jurnalistik yang berimbang dan tidak memihak, terutama dalam perkara hukum yang masih berproses.
Perusahaan menyebut bahwa beberapa narasi publik yang beredar, termasuk seruan aksi massa untuk mengepung kantor pemerintah daerah, berpotensi memicu instabilitas dan mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian PT ELAP tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak boleh melanggar hukum atau mengintervensi jalannya penyidikan.
Perusahaan Tegaskan Komitmen pada proses hukum terhadap pelaku penggelapan buah sawit. PT Empat Lawang Agro Perkasa kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang objektif dan profesional tanpa intervensi.
Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan percaya bahwa fakta dan bukti akan berbicara dalam proses peradilan. Kami meminta semua pihak menjaga suasana tetap kondusif, demi keamanan bersama dan keberlangsungan kegiatan usaha yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar,”tandasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan pihaknya sudah mengamankan satu terduga pelaku penggelapan berinisial A sebagai pengurus koperasi Koperasi Lintang Pinang Abadi.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Putu
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit dan mobil pikap yang dijadikan untuk mengangkut sawit.
“Tersangka A dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,”terangnya.(Leo)













