Hukum

Buntut Pelanggaran Berulang, Warga Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Dizamatra

×

Buntut Pelanggaran Berulang, Warga Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Dizamatra

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — PT Dizamatra Powerindo, anak perusahaan dari Priamanaya Group, kembali memicu kontroversi setelah mencuatnya isu mobilisasi alat berat menuju lokasi tambangnya di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Dari informasi dihimpun, alat berat seperti Bulldozer D155, Excavator PC500, dan PC850 terdeteksi dimobilisasi kontraktornya, PT Putra Perkasa Abadi (PPA) hingga mengundang kembali kemarahan warga yang sebelumnya telah bersuara keras terkait polemik melintasnya truk HD di jalan umum.

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa terus dibiarkan.

“Penggunaan jalan umum untuk truk HD dan alat berat adalah pelanggaran serius. Ini menyangkut keselamatan publik. Pemerintah jangan terus diam,” ungkapnya.

SIRA mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT Dizamatra Powerindo, baik di Kabupaten Lahat maupun di wilayah Patra Tani, hingga perusahaan benar-benar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Dugaan pelanggaran ini bukan sekali dilakukan perusahaan. Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlalu banyak. Kalau belum patuh aturan, aktivitasnya harus dihentikan dulu, jika tidak kami sendiri akan hentikan dengan aksi,” jelasnya.

Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mulai bersuara keras. Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan lama.

“Jembatan Muara Lawai saja belum selesai diperbaiki, ini malah mau dilewati truk dengan beban lebih besar,” katanya.

Tokoh masyarakat Muara Enim, Riswandar, menilai Dishub dan Satlantas kecolongan dalam pengawasan mobilisasi alat berat tersebut.

“Kalau ada oknum yang memberi izin tanpa sepengetahuan bupati, hentikan. Infrastruktur itu dibangun dari uang rakyat,” tegasnya.

#Jejak Panjang Pelanggaran: Dari Lahan Negara hingga Pencemaran

Polemik mobilisasi alat berat ini hanyalah puncak gunung es dari “jejak panjang” persoalan Dizamatra Powerindo yang dinilai tidak patuh terhadap aturan dan telah merugikan lingkungan, masyarakat, hingga pemerintah daerah.

Alih-alih bertindak tegas, Pemda dituding telah melakukan pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Dizamtra Powerindo.

Perusahaan juga diketahui meninggalkan jejak panjang persoalan, mulai dari lingkungan, penggunaan aset negara, hingga operasional yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.

Persoalan pertama adalah pencemaran debu batu bara dari pelabuhan mereka di Muara Belida, yang berkali-kali dikeluhkan warga Desa Patra Tani. Meski kompensasi sempat diberikan, warga menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar masalah.

Kedua, muncul dugaan penyerobotan tanah seluas 2.000 m² milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berada di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP).

Lahan itu bertahun-tahun diduga digunakan sebagai akses menuju pelabuhan Dizamatra tanpa dasar izin yang jelas.

Pemerintah bahkan sempat mewacanakan skema sewa untuk “menyelesaikan” masalah itu, tetapi sejumlah anggota DPRD Sumsel mengaku tidak mengetahui rencana tersebut sebuah indikator lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan tambang besar.

Pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menyebut polemik Dizamatra sebagai cermin krisis tata kelola pertambangan di Sumatera Selatan.

“Aturannya jelas melarang, tetapi tidak ada tindakan. Publik wajar bertanya, apakah aparat tidak bekerja atau sudah mendapat sesuatu?” ujarnya.

Ade menegaskan pemerintah harus segera memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik. “Tanpa keterbukaan, isu ini akan terus liar dan merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki