Hukum

Tiga Tahun Buron, M Arifin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri Ditangkap, Motifnya Diduga Asmara

×

Tiga Tahun Buron, M Arifin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri Ditangkap, Motifnya Diduga Asmara

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang Polda Sumsel meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penganiayaan dengan air keras terhadap istrinya sendiri.

Penangkapan pelaku bernama M Arifin (57) dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Robert Pardamean Sihombing ditempatnya bekerja PLTS di Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang pada Selasa (6/1/2026).

Peristiwa penyiraman cuka parah (air keras) yang dilakukan pelaku M Arifin terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri terjadi di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Jumat Maret 2023 yang lalu.

Dari kejadian tersebut korban Tap Ati (55) mengalami luka bakar serius dibagian wajah dan tubuh, kaki dan tangan akibat siraman air keras pelaku.

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang AKBP Rizka Aprianti mengatakan pelaku masuk dalam DPO sekitar tiga tahun yang lalu dari tahun 2023 dalam kasus penganiayaan dengan air keras (cuka parah) terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri.

“Alhamdulillah selasa kemarin tim kami mengetahui keberadaan pelaku disalah satu PLTS di Keramasan Kertapati Palembang dan langsung kami lakukan penangkapan,”kata AKBP Rizka Aprianti kepada wartawan Senin (12/1/2026).

Terkait motif penganiayaan, kata Rizka dipicu keributan didalam rumah tangga antara korban dan pelaku hingga persoalan asmara atau persiling korban yang menyebabkan pelaku menganiaya korban dengan menyiramkan air keras kewajah dan tubuh hingga mengenai kaki dan tangan korban.

“Informasinya antara korban dan pelaku ini suami istri. Korban mengalami luka bakar serius diwajah, tubuh hingga tangan dan kakinya,”tuturnya.

Dikatakan Rizka selama menjadi DPO, pelaku selalu berpindah pindah tempat dan sempat kabur ke Lampung beberapa bulan lalu kembali lagi ke Palembang dan keberadaan berhasil diketahui oleh anggota.

“Untuk pelaku M Arifin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diubah atau ditambah 466 ayat 2 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki