Palembang, Briliannews.com — PT Putra Perkasa Abadi (PPA) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Salah satu fokus utama program tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.
Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja sektor informal yang umumnya belum memiliki upah terstandar serta minim perlindungan sosial, namun menghadapi risiko tinggi kecelakaan kerja dan kerentanan ekonomi.
Kelompok ini mencakup antara lain tukang becak, pedagang kaki lima, guru ngaji, marbot masjid, serta berbagai profesi informal lain yang berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Melalui program CSR yang dilaksanakan secara strategis dan berkelanjutan, PPA mengalokasikan iuran untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dasar, khususnya dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, musibah meninggal dunia, serta dampak sosial ekonomi bagi keluarga dan ahli waris.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, santunan cacat, serta manfaat lainnya sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Pada tahun 2025, PPA Site Bukit Asam kembali memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 400 pekerja rentan di Muara Enim.
Sebelumnya, pada tahun 2024, sebanyak 300 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program serupa. Ke depan, pada tahun 2026, PPA berencana menambah jumlah penerima manfaat sebagai bentuk perluasan dampak sosial program.
Komitmen PPA tersebut mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam ajang Adhiyaksa Awards, PPA Site Bukit Asam dianugerahi piagam penghargaan atas partisipasi aktif dalam sektor sosial dan kemasyarakatan melalui Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan, yang penilaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim pada saat kegiatan berlangsung, Zulfahmi, S.H., M.H., yang kini melanjutkan tugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menyampaikan bahwa kontribusi PPA mencerminkan peran dunia usaha dalam mendukung program pemerintah daerah.
“Partisipasi PPA menunjukkan kepedulian sosial perusahaan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan,” ujarnya.
Sementara itu, Leader External Relation & CSR General Affair PPA Site Bukit Asam, Hendra Syahputra, S.H., menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan.
“Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan adalah wujud tanggung jawab PPA untuk menghadirkan manfaat nyata, tidak hanya bagi operasional perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja,” ungkapnya.
Ke depan, PPA berkomitmen untuk terus mengimplementasikan program CSR yang berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi perusahaan di wilayah operasional.(Leo)













