Kriminal

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jaringan Bandar Narkoba dalam Vape Jenis Cartridge dan Etomidate

×

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jaringan Bandar Narkoba dalam Vape Jenis Cartridge dan Etomidate

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Sepanjang Januari 2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat bandar narkotika jenis baru berbentuk vape yakni cartridge dan etomidate di kota Palembang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Selain menyita ratusan narkoba jenis cartridge dan etomidate, polisi juga menyita ratusan pil ekstasi, serta sabu seberat lebih dari dua kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

“Narkotika jenis etomidate ini merupakan jenis baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai narkotika.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mendukung penuh program prioritas Presiden RI,”kata Yulian Perdana dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Selasa (27/1/2026).

Kasus pertama yang diungkap yakni narkoba jenis etomidate dan ekstasi Jaringan Palembang–Medan Senin (12/1/26), dari kasus ini berhasil diamankan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kost mewah di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan NA dan RU berikut barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 430 cartridge etomidate.

“Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka DAP di Perumahan Town House II, Kecamatan Medan Sunggal, serta menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk ponsel, kamera CCTV, brankas, dan uang tunai Rp25 juta.Total barang bukti pada kasus ini mencapai 456 cartridge etomidate dengan berbagai kemasan dan 10 butir ekstasi seberat bruto 3,69 gram,”bebernya.

Kasus kedua pengiriman sabu ke Kabupaten PALI digagalkan minggu (18/1/26), dengan dua tersangka berinisial HA dan LH.

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, saat hendak mengirim narkotika jenis sabu menuju Kabupaten PALI.

Dari dalam kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, polisi menemukan dua paket besar sabu seberat bruto sekitar 2.070 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kelima tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok lintas daerah dan luar negeri,” tegas Yulian Perdana.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Dari ungkap kasus ini setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan sedikitnya 27.054 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki