Kriminal

Selain Dijerat dengan Tali, Pelaku Juga Bakar Tubuh Khristina Untuk Menghilangkan Jejak

×

Selain Dijerat dengan Tali, Pelaku Juga Bakar Tubuh Khristina Untuk Menghilangkan Jejak

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Setelah ditemukan jasadnya oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kondisi tinggal tulang belulang di areal perkebunan kelapa sawit Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Selasa (27/1/2026) kemarin.

Penyidik mengungkap kalau Khristina setelah tewas dijerat lehernya dengan tali oleh pelaku tubuh Khristina juga dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun Sik dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Rabu (28/1/2026).

Johannes Bangun mengatakan tersangka utama Yunas Gusworo (61) sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sejak awal.

Tersangka terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih meminta diantar ke rumah temannya di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Korban bersedia mengantar. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Kilometer 7 Palembang, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya,”kata Johannes.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban ke perkebunan sawit di wilayah Tanjung Lago, Banyuasin. Di lokasi tersebut, korban dibaringkan di pinggir jalan kebun sebelum akhirnya dibakar.

“Pelaku membakar jenazah korban di lokasi tersebut, lalu meninggalkannya begitu saja dan kembali ke rumah,” ungkap Johannes.

Tak berhenti di situ, pada malam hari setelah kejadian, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Mobil korban kemudian dijual seharga Rp53 juta.

Diketahui dalam kasus tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku kasus hilangnya seorang Lansia bernama Christina (80) pensiunan guru warga Kecamatan Kemuning Palembang yang dilaporkan pada 15 Januari 2026 lalu.

Tersangka utama berinisial YG (61) yang ditangkap di wilayah kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan tetangga korban yang bekerja di bengkel mobil.

Dua tersangka lain yang turut diamankan yakni JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban dan S (57) yang diduga membantu menjual mobil milik korban.

Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merk Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53.000.000.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki