Palembang, Briliannews.com — Penyelewengan distribusi ditingkat pedagang maupun koperasi menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk subsidi di Sumsel hingga memicu kenaikan harga yang membuat petani kesulitan memperoleh pupuk subsidi.
Menjawab keresahan petani Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar praktek penyelewengan jual beli pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska atau NPK di Kabupaten OKI dengan total barang bukti 14 ton pupuk subsidi pada Selasa (27/1/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan praktek penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan pelaku dampaknya terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani yang bisa mengganggu program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan.
“Untuk itu distribusi pupuk subsidi harus benar-benar diawasi dari hulu ke hilir sehingga program swasembada pangan berjalan lancar dan petani bisa membeli pupuk subsidi,”kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Kamis (29/1/2026).
Dalam kasus penyelewengan distribusi pupuk subsidi ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan delapan orang yang melakukan praktek penyelewengan pupuk subsidi diwilayah OKI.
“Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan di Indonesia,”tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi pihaknya menangkap delapan orang di dua tempat Palembang dan OKI.
“Kasus pertama diungkap pada 10 Januari 2026 di Ogan Komering Ilir (OKI) ada dua tersangka dengan barang bukti 5 ton pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska (NPK) . Kasus kedua diungkap pada 27 Januari 2026 di kawasan 7 Ulu Palembang berhasil diamankan tujuh tersangka dengan barang bukti pupuk subsidi 9 ton,”ucapnya.
“Motif yang digunakan para pelaku yang sulit dideteksi ada yang menukar karung dan dijualkan ke perusahaan. Kalau ada masyarakat yang tahu ada pupuk subsidi tukar karung seperti itu segera laporkan saja,”pesannya.
Dikatakan Doni, praktek penyelewengan jual beli pupuk subsidi yang diungkap pihaknya di OKI dilakukan oknum pengelola Koperasi Unit Desa (KUD) yang dipercaya untuk menyalurkan pupuk subsidi ke petani kecil diwilayah mereka.
Kelebihan pupuk yang diterima KUD dan kelebihannya kemudian diselewengkan. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani yang berhak, justru ditahan atau dikeluarkan dari gudang secara ilegal untuk dijual kembali melalui jalur tidak resmi.
“Pupuk bersubsidi yang memiliki harga tetap dari pemerintah, dijual ke daerah lain di luar peruntukan yang telah ditetapkan, di mana harga pupuknya lebih tinggi dimana harga sekarung hanya 92 ribu dan dijual lagi hingga 210 ribu per karungnya,”jelasnya.(Leo)













