Hukum

Hasil Panen “Dipalaki” Preman, 43 Petani Kelapa di Banyuasin Lapor ke Polda Sumsel

×

Hasil Panen “Dipalaki” Preman, 43 Petani Kelapa di Banyuasin Lapor ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Didampingi kuasa hukumnya Jalla Boang Manalu SH CLA, puluhan petani kelapa di Desa Air Solok, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan aksi premanisme dan pemerasan yang mereka alami selama bertahun-tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Selasa (3/2/2026) sore.

Petani kelapa yang berjumlah sekitar 43 orang ini melaporkan seorang pria bernama Hamzah, yang diduga melakukan intimidasi, pengancaman, hingga pemerasan sejak 2021 hingga 2025.

Para korban baru berani melapor setelah mengetahui terlapor saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Banyuasin dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Kuasa hukum para petani, Jallas Boang Manalu SH CLA mengatakan kliennya ke Polda Sumsel melaporkan Hamzah atas dugaan pemerasan disertai dengan kekerasan psikis terhadap kliennya mayoritas petani kelapa di Desa Air Solok yang mengakibatkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.

“Pemerasan ini dilakukan dengan cara intimidasi. Terlapor kerap mengancam sambil menunjukkan senjata api. Setiap kali petani panen kelapa, mereka dipaksa membayar uang ‘fee’. Jika tidak diberikan, terlapor mengancam akan ada konsekuensi,”kata Jallas Boang Manalu kepada wartawan.

Dikatakan Jallas, terlapor Hamzah meminta Rp100 per butir kelapa setiap kali petani melakukan panen. Karena takut, para petani terpaksa menuruti permintaan terlapor. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp137 juta.

“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Warga sebelumnya tidak berani melapor karena takut. Baru sekarang mereka berani, apalagi terlapor sudah diamankan polisi dalam kasus lain,” katanya.

Meski belum terjadi kekerasan fisik secara langsung, namun kata Jallas, ancaman berulang yang disertai dengan pamer senjata api membuat para petani hidup dalam ketakutan dan tidak berani melawan.

“Ancaman itu cukup membuat warga tertekan dan pasrah memberikan uang hasil panen mereka kepada terlapor,” tambahnya.

Munawaro (44) salah satu menuturkan setiap kali dirinya panen kelapa, Hamzah kerap datang meminta bagian hasil panen. Meski tidak selalu memaksa secara terang-terangan, cara berbicara terlapor bernada ancaman dan membuat dirinya merasa terintimidasi.

“Kalau dia datang dan minta uang lalu tidak dikasih, dia bilang ‘awas saja nanti’. Saya bingung itu ancaman atau bukan, tapi jelas bikin takut,”kata Munawaroh.

Panen kelapa petani biasanya dilakukan tiga bulan sekali. Dalam setahun, kerugian yang dialaminya bisa mencapai sekitar Rp5 juta. Bahkan, jika uang yang diberikan dianggap kurang, terlapor akan marah dan kembali mengancam.

“Kalau dikasih seratus ribu, dia tidak mau. Minimal tiga ratus ribu baru diterima. Kadang bukan ke saya langsung, tapi ke pabrik tempat menjual hasil panen,”tuturnya.

Para petani berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian agar praktik premanisme yang mereka alami selama bertahun-tahun dapat dihentikan dan memberikan rasa aman bagi warga.

Laporan petani ini sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B / 171 / II / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN yang ditandatangani Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel AKP Handani SH.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki