Kriminal

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Lansia di Palembang, Tersangka Datangi Rumah Korban Minta Diantar ke Jalan Sukabangun I

×

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Lansia di Palembang, Tersangka Datangi Rumah Korban Minta Diantar ke Jalan Sukabangun I

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap Christina (80) pensiunan guru yang dilaporkan hilang pada Rabu 14 Desember 2026 yang lalu.

Rekontruksi ini dilakukan Rabu (4/2/2026) di rumah korban di Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning Palembang yang dilakukan langsung oleh tersangka utama Yunas Gusworo.

Adegan demi adegan diperagakan tersangka. Tersangka mendatangi rumah korban untuk minta diantarkan ke tempat teman dengan mobil Mitsubishi Mirage merah nopol BG 1646 RI milik korban.

Korban mengantarkan pelaku ke jalan Sukabangun I, kelurahan sukabangun, kecamatan Sukarami Palembang. Dalam perjalanan ke Sukabangun tersangka Yunas mengeksekusi korban dengan menjerat leher korban dengan tali tambang.

Setelah dipastikan korban tidak bernyawa tersangka lalu membawa jenazah korban ke arah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin untuk dibuang.

Setibanya di areal perkebunan kelapa sawit dikawasan Tanjung Lago, Banyuasin tersangka menurunkan jenazah lalu membakarnya dengan bensin yang dibeli tersangka.

Kemudian tersangka menghubungi rekannya Joni dan menyerahkan handphone, tas milik korban dan uang tunai. Selanjutnya tersangka mengajak adiknya Suwono untuk menjual mobil milik korban seharga Rp53 juta ke saksi Apriandi.

Uang hasil penjualan mobil korban langsung dibawa pelaku ke Jakarta dan Bogor. Karena pemberitaan viral, saksi Apriandi meminta uang penjualan mobil itu dikembalikan karena mobil yang dia beli bermasalah.

Usai rekontruksi Yunas mengaku sengaja membakar jenazah korban supaya tidak ada yang tahu. “Bensinnya saya beli saat dijalan sebelum ke lokasi pembuangan,”kata Yunas Singkat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan membenarkan penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel gelar rekontruksi kasus perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap Christina.

“Rekontruksi dilakukan untuk membuat perkara ini terang benderang termasuk kronologis peristiwa pembunuhan. Setelah rekontruksi ini penyidik akan merampungkan proses penyidikan untuk selanjutnya segera melimpahkan ke Penuntut Umum sesuai prosedur yang berlaku,”tutupnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki