Palembang, Briliannews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH menjatuhkan vonis 7,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Selain pidana penjara 7,5 tahun kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Untuk terdakwa Fitrianti Agustinda diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam tempo sebulan dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sipriyanto diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 33 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi putusan hakim Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda Dedi Sipriyanto menilai keputusan pidana 7,5 tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum.
Dr H M Ridwan Saiman SH MH mengatakan dalam pembelaan yang sudah disampaikan dihadapan majelis hakim bahwa kas UDD PMI bukanlah bagian kas atau keuangan negara begitu juga saksi ahli yang dihadirkan juga menyebutkan bahwa keuangan PMI bukan keuangan negara.
“Sehingga jika terjadi kesalahan ditubuh PMI tidak serta merta diselesaikan lewat jalur hukum tetapi bisa selesai internal PMI bahkan saksi dari PMI kota Palembang sendiri mengungkapkan pernah terjadi hal demikian tapi diselesaikan secara administrasi,”kata Ridwan Saiman kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Saiman, putusan 7,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terlalu berat karena semua saksi dan pembelaan yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Bahkan dalam putusannya hakim mewajibkan kepada kedua terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara ke kas UDD PMI.
“Yang katanya disebut kasus korupsi tapi uang pengganti kerugian negara harus dikembalikan ke kas PMI seharusnya dikembalikan ke kas negara disinilah terlihat kejanggalan putusan hakim,”ungkapnya.
“Kalau keputusan Hakim diserahkan ke Kas PMI Palembang artinya ini bukan kasus korupsi,”jelasnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, kata Ridwan Saiman tim kuasa hukum masih terus berkoordinasi dengan kliennya Fitrianti Agustinda sebelum memutuskan untuk banding atau tidak.
“Putusan ini belum final atau inkrach masih ada waktu tujuh hari untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, tetapi kalau saya menyarankan kepada klien kami agar melakukan banding untuk menguji putusan hakim tingkat pertama apakah putusan tersebut sudah benar atau tidak,”ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto, Grees Selly SH MH menyampaikan saat ini timnya masih berdiskusi dengan terdakwa Dedi Sipriyanto untuk mengambil langkah hukum terkait putusan 7,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
Ditegaskan Grees, putusan 7,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta fakta maupun saksi yang terungkap dalam persidangan terutama dalam hal keuangan yang dikelola oleh PMI.
“Sudah berulang kami sampaikan baik dari saksi ahli yang kami hadirkan kalau keuangan PMI Palembang itu bukan bagian dari keuangan negara karena PMI organisasi indepen sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kas negara, kalaupun terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan diselesaikan secara internal tidak harus lewat hukum,”tegasnya.
“Kami belum memutuskan apakah akan banding atau tidak karena masih melakukan diskusi dengan tim kuasa dan klien kami. Tapi jika banding yang akan kami ajukan menguntungkan klien kami pasti akan banding, namun jika banding justru akan merugikan klien kami maka kami akan mengeluarkan pendapat hukum lain,”jelasnya.(Leo)













