Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus salah satu pengedar sabu di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka bernama Toni yang juga mengaku sebagai wartawan ini diringkus dirumah kontrakannya dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 4,46 gram dan dua butir pil ekstasi pada Selasa 3 Februari 2026.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga menuturkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat karena resah dikediaman tersangka Toni di Desa Tugu Mulyo sering terjadi transaksi narkoba.
“Masyarakat menginformasikan kepada kami sekitar dua minggu lalu, karena tersangka meresahkan masyarakat. Lalu kami tindak lanjuti menggerebek kediaman tersangka pada 3 Februari 2026,”kata God dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Jumat (6/2/2026).
Setelah digerebek didalam kontrakan tersangka polisi mendapati 16 paket kecil sabu-sabu seberat 4,46 gram dan dua butir pil ekstasi, 14 buah klip plastik bening, handphone, serta sebuah timbangan.
Setelah diinterogasi tersangka Toni mengaku sebagai wartawan, polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka.
“Tersangka ini mengakunya sebagai wartawan namun di KTP nya pekerjaannya pedagang. Informasi ini tetap kami dalami ke instansi terkait, yang menyatakan benar gak yang bersangkutan wartawan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menjadi jaringan tersangka dan asal narkoba itu didapat.
“Tetap kami melakukan pengembangan. Kalau ngakunya ya baru, ini tidak berhenti disini (pengakuannya) saja,” katanya.
Dengan adanya informasi dari masyarakat Polda Sumsel menyampaikan terimakasih atas informasi dari masyarakat OKU Timur, yang sudah memberikan informasi tersebut.
Polisi menjerat tersangka T dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.(Leo)













