Palembang, Briliannews.com — Setelah bupati Joncik Muhammad, kini giliran Delly Septian Perdana selaku Kabag Protokol dan Yendra Kardiansyah Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Empat Lawang melaporkan akun media sosial facebook @HendraLSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Kamis (12/2/2026).
Keduanya melaporkan akun facebook @HendraLSM karena telah mencatut nama mereka didalam postingan yang menyebut adanya skandal antara Bupati Kabupaten Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.
Didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr Hasanal Mulkan SH MH, Yendra Kardiansyah mengatakan dirinya bersama Kabag Protokol Delly Septian Perdana melaporkan akun facebook @HendraLSM karena telah mencatut nama mereka didalam postingan yang menyebut adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan kepala BKPSDM berinisial SA.
“Dalam postingannya menyebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saya dan Delly sehingga disini kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,”kata Yendra Kardiansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Ditegaskan Yendra, dirinya maupun Delly tidak tahu ataupun mengenal bahkan tidak pernah berkomunikasi ataupun memberikan informasi kepada pemilik akun facebook @HendraLSM dan akun facebook Ardian Fitrya yang memposting fitnah terhadap Bupati Empat Lawang.
“Kami disini sangat dirugikan dan telah dicemarkan harkat martabat serta nama baik kami keluarga kami terkhusus Bupati Kabupaten Empat Lawang dan nama lain yang disebut didalam postingan,”ungkapnya.
Sementara itu, Subrata SH MH kuasa hukum Yendra Kardiansyah dan Delly Septian Perdana menambahkan postingan akun facebook @HendraLSM memuat tuduhan adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.
“Dalam postingannya tersebut secara tidak bertanggung jawab mencatut dan menyeret nama Delly dan Yendra sebagai sumber informasi atas narasi tersebut,”kata Subrata SH MH didampingi rekannya Dr Hasanal Mulkan SH MH, Sagito SH MH, Rico Prateja SH, Medi Ramadoni SH MH dan Ardiansyah, S.H.
Ditegaskan Subrata seluruh isi postingan yang beredar tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah yang bersifat tendensius karena narasi yang dibangun jelas bersifat insinuatif, tanpa didukung fakta maupun alat bukti apa pun, serta secara nyata bertujuan merusak kehormatan, integritas, dan nama baik para pihak yang disebutkan.
“Pencantutan nama Delly dan Yandra sebagai pihak yang dituduh menyebarkan atau menjadi sumber informasi adalah tuduhan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,”tegasnya.
Akibat pencatutan nama tersebut telah mencederai reputasi pribadi serta jabatan yang mereka emban sebagai pejabat publik di pemerintahan kabupaten Empat Lawang.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi kehormatan dan hak hukum klien kami, dan telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,”tandasnya.
Laporan dugaan tindak pidana ITE tersebut resmi diterima Polda Sumsel dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 230 / II / 2026 / SPKT POLDA SUMSEL pada 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Handani.(Leo)













