Palembang, Briliannews.com — Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dari lokasi penambangan petugas mengamankan sejumlah pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.
Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Saat petugas turun ke lokasi, menemukan aktivitas penggalian tanah yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan penindakan aktivitas penambangan galian C ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di wilayah Banyuasin.
“Dari lokasi galian C kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.
“Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Doni Sembiring.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
Lebih lanjut ditegaskan Doni Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, tegasnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan.
Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.(Leo)













