Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel menggagalkan transaksi penjualan bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta.
Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,”kata Kombes Pol. Nandang Senin (23/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.
Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Kombes Pol. Nandang.(Leo)













