Kriminal

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas Disertai dengan Kekerasan Seksual, Korban Disekap dan Dilakban Matanya

×

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas Disertai dengan Kekerasan Seksual, Korban Disekap dan Dilakban Matanya

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Target Operasi (TO) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai aksi kekerasan seksual terhadap korbannya.

Tersangka S.B. (41) ditangkap di di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur pada Senin 22 Februari 2026.

Penangkapan diwarnai aksi kejar kejaran karena tersangka sempat melarikan diri dengan kendaraannya.

Aksi Curas disertai dengan kekerasan yang dilakukan tersangka SB dilakukan bersama rekannya yang masih DPO dilakukan sebanyak tiga kali dengan tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Humas Kompol Putu Suryawan mengatakan dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Avanza dengan modus menawarkan tumpangan kepada korban perempuan yang menunggu kendaraan umum.

“Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku langsung menguasai situasi dengan cara mengancam, melakban mata dan tangan korban, serta memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking,”kata Kompol I Putu Suryawan kepada wartawan Rabu (25/2/2026).

Aksi Curas yang dilakukan, tersangka bersama rekannya memaksa korban P. (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan diwilayah Indralaya.

Kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Pada kejadian kedua, tersangka bersama rekannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan menggunakan ancaman senjata tajam diwilayah Banyuasin.

“Tersangka kemudian menurunkan korban setelah melakukan aksinya,”tambahnya.

Aksi yang ketiga, tersangka menutup mata korban S. (38), mengikat tangan korban, lalu memaksa korban membuka aplikasi mobile banking.

“Tersangka mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban,”jelasnya.

Dari ketiga laporan yang masuk, Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka. Petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah OKU Timur dan melakukan penghadangan.

Setelah sempat berupaya melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil petugas amankan di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III. Penyidik langsung membawa tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial J. (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit mobil Avanza warna abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Nandang.

Tersangka SB merupakan Target Ops Pekat Musi 2026. Penindakan ini sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Sumatera Selatan.

“Polisi menjerat tersangka dengan pasal 479 dan pasal 415 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki