Kriminal

Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Belitang I Ringkus DPO Pelaku Curanmor di Gereja HKBP OKU Timur

×

Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Belitang I Ringkus DPO Pelaku Curanmor di Gereja HKBP OKU Timur

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berinisial Y.L. (32) ditangkap pada Kamis (26/2/2026) pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC Palembang.

Penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan setelah lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Diketahui aksi Curanmor pelaku dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB yang lalu. Saat itu, korban A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dalam kondisi terkunci stang.

Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Y.L. dan ditetapkan sebagai DPO pada 4 November 2025.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H mengatakan pihaknya mengendus keberadaan pelaku sedang berada disebuah kos di kota Palembang.Anggota Reskrim Polsek Belitang kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran.

“Penangkapan pelaku berjalan cepat dan terukur di kamar kosnya. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta barang bukti pendukung lainnya,”kata Kasat.

Ditegaskan Rendi pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.

“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas IPTU Rendi.

Dikatakan Rendi pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menambahkan pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.

“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki