Palembang, Briliannews.com — Dugaan kasus penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Raya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 2 Triliun.
Hal tersebut diungkapkan manajemen PT Sawit Raya Sabilal Alkaderi kepada wartawan Jumat (13/3/2026). Manajemen tidak tinggal dan sudah menyiapkan langkah hukum.
Direksi PT Sawit Raya, Sabilal Alkaderi mengaku perusahaan memiliki rencana pengelolaan perkebunan kelapa sawit melalui skema kemitraan dengan masyarakat.
Dari skema yang sudah direncanakan, sekitar 60 persen lahan diperuntukkan bagi inti perusahaan dan 40 persen bagi plasma masyarakat.
Akibat penyerobotan pihak yang tidak bertanggung jawab, operasional PT Sawit Raya terkendala karena hampir sebagian lahan diklaim pihak lain.
“Lahan kami seluas 870 hektare yang masuk dalam areal PT Sawit Raya diduga telah dikuasai pihak lain dan hanya menyisakan sekitar 400 hektare lahan kini sudah kami ditanami kelapa sawit,”ungkap Sabilal.
Sebelumnya, manajemen PT Sawit Raya sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan yang akan mengelola lahan PT Sawit Raya di salah satu restoran di Palembang.
Dalam pertemuan tersebut ada rencana untuk kerja sama investasi. Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara kedua pihak terputus. Bahkan PT Sawit Raya menemukan aktivitas penanaman sawit di sebagian lahan yang mereka klaim.
“Setelah komunikasi terputus, dan kami justru menemukan aktivitas penanaman sawit di areal yang kami anggap sebagai bagian dari wilayah perusahaan,”tambah Sabilal Cucu Sultan Hamid II yang dikenal Perancang Lambang Negara Garuda tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Sawit Raya, H. Pelly Yusuf, menuturkan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata
Seluruh dokumen legal, peta kawasan, serta bukti administratif sudah disiapkan sebagai dasar gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.
“Kerugian yang kami hitung tidak hanya dari sisi perusahaan, tetapi juga dari potensi kemitraan masyarakat yang tidak berjalan. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun,” kata Pelly.
Dikatakan Pelly perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif melalui proses hukum.
Pelly menjelaskan PT Sawit Raya memiliki sejumlah dokumen terkait status kawasan yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut.
Rekonstruksi batas Suaka Margasatwa Padang Sugihan pernah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam pada 13 September 2013 dengan nomor surat S.546/KKBHL-1/2013.
Selanjutnya dilakukan kompilasi status lahan areal perkebunan atas nama PT Sawit Raya pada 1 November 2013 dengan nomor 020/SR/XI/2013.
Dokumen tersebut kemudian ditelaah oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II pada 18 November 2013 dengan nomor S.622/BPKH II.2/2013.
Berdasarkan dokumen tersebut, kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) kemudian berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013.
Selain itu, Manajemen PT Sawit Raya telah melayangkan sejumlah surat permohonan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan dengan pimpinan kepolisian, kata Sabilal, perusahaan diminta menyampaikan laporan secara resmi agar dapat diproses lebih lanjut.
“Kami diminta menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.
Akibat penyerobotan, tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang sebelumnya direncanakan menjadi mitra dalam program perkebunan plasma.(Leo)













