Palembang, Briliannews.com — Guna mengantisipasi kemacetan di Jalintim Palembang Betung selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mulai menertibkan dengan mengandangkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas yang masih nekat beroperasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pihak menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas sesuai SKB tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga yang dimulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 mendatang.
“Truk truk sumbu tiga keatas yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB 4 menteri berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang,”kata Kombes Pol Maesa Soegriwo kepada wartawan Sabtu (14/3/2026).
Dikatakan Maesa, truk truk yang dikandangkan ditempatkan di dua kantong parkir di Jalan Palembang Betung seperti di RM. Bunga Tanjung Jaya Km. 35 dan kantong parkir dipintu gerbang masuk kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin KM 52 Banyuasin.
“Tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel juga melaksanakan patroli roda dua untuk antisipasi kendaraan yang kredit dan kendaraan yang menyerobot jika arus kendaraan di Jalan Palembang Betung volumenya tinggi,”ungkapnya.
Menurut Maesa patroli roda dua tim Satgas Raicet salah satu mitigasi untuk mengantisipasi kemacetan di jalur Palembang Betung.
Implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol.Untuk ruas jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Palembang.
Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.(Leo)













