Kriminal

Lukai Korbannya dengan Sajam, Pelaku Perampasan HP Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

×

Lukai Korbannya dengan Sajam, Pelaku Perampasan HP Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam yang selama hampir sembilan bulan menjadi buronan polisi.

Tersangka bernama Diki Ronaldo (19), warga Kota Palembang, diamankan pada Kamis (26/3/2026) malam dikediamannya.

Aksi Curas tersangka terjadi pada Senin 2 Juni 2025 yang lalu di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari aksinya tersebut membuat korban MRS (19) mengalami luka robek pada telapak dan jari tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam, serta kehilangan satu unit telepon genggam iPhone XR.

Saat itu, korban sedang menunggu temannya di lokasi kejadian. Lalu tersangka datang dari arah belakang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.

Korban berupaya menangkis, tersangka melukai tangan korban, kemudian mengambil ponsel yang terjatuh dan melarikan diri.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I dan selanjutnya ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selama hampir sembilan bulan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan, pelacakan, hingga penguatan alat bukti, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi berupa jaket hoodie warna oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan.

“Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberikan keadilan kepada korban.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya waktu penyelidikan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki