Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Eks Pejabat Bank BRI Tersangka Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

×

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Eks Pejabat Bank BRI Tersangka Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Bank BRI kepada PT. BSS dan PT. SAL senilai Rp 1,7 Triliun.

Sebanyak 8 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH penyidik kembali menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Bank BRI kepada PT. BSS dan PT. SAL senilai Rp 1,7 Triliun.

Delapan tersangka yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis Bank BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017.

IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016.

AC selaku Group Head Divisi ARK Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014;KA selaku Group Head Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;TP selaku Group Head Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

“Sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dugaan korupsi,”kata Vanny kepada wartawan Jumat (27/3/2026).

Dikatakan Vanny, setelah cukup bukti keterlibatan mereka hingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Dalam perkara ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi 115 (seratus lima belas) orang,”tuturnya.

Dijelaskan Vanny modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka berawal pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank BRI di Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah Bank BRI Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar.

Dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,-Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet).

Kedelapan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo.

Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;Subsidair : Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki