Hukum

Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Maria Simaremare Menyerahkan Diri ke Polisi, Ternyata Pacar Korban

×

Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Maria Simaremare Menyerahkan Diri ke Polisi, Ternyata Pacar Korban

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Suharlan (34) pelaku pembunuhan terhadap staf Bawaslu OKU Selatan Maria Simaremare diamankan Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (28/3/2026).

Sebelum diamankan Suharlan telah menyerahkan diri ke Polsek Sukarami dan mengakui kalau dirinya telah menghabisi korban.

Diketahui Suharlan dan Maria Simaremare merupakan pasangan kekasih sebelum peristiwa pembunuhan pelaku sempat menginap di kontrakan korban selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga membenarkan pelaku pembunuhan terhadap staf Bawaslu OKU Selatan Maria Simaremare menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang.

“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan pelaku di Polsek Sukarami dan pelaku akan kami bawa ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Aston Sinaga kepada wartawan Sabtu (28/3/2026).

Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih milik korban, dompet warna merah muda milik korban di atas cor dak masjid kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.

Sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban disimpan pelaku disalah satu rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.

Diberitakan sebelumnya, korban Maria Simaremare ditemukan tewas bersimbah darah disamping tempat tidur di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 pagi.

Dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah luka ditubuh korban diantaranya luka sayatan senjata tajam dibagian leher korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam perkara ini berupa pencurian barang milik korban.(fz)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki