Palembang, Briliannews.com — Setelah viral insiden penganiayaan yang dilakukan pengemudi ojek online (Ojol) di Palembang terhadap korban seorang perempuan pengendara motor di Jalan Demang Lebar Daun (samping Global English) Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Jumat (27/3/2026) kemarin.
Anggota Polsek Ilir Timur I bergerak cepat mengamankan pelakunya yakni Hu (43) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin usai menerima laporan korban.
Korban F (41) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir D IV Palembang mengalami luka dibagian pelipisnya (alis) hingga berdarah.
Kejadian tersebut sempat terekam anggota polisi lalu lintas yang kebetulan melintas dilokasi kejadian.
Penganiayaan dipicu pelaku kesal dengan korban karena tidak menyalakan lampu sein motor korban hendak belok ke arah Jalan Ariodilla.
Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Fitri Dewi Utami mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat 27 Maret 2026 pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
“Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan hendak belok ke kiri masuk ke jalan Ariodila tapi menghidupkan lampu sen. Pelaku yang berada dibelakang motor korban yang juga mengendarai motor mengklakson korban dengan keras,”kata Fitri kepada wartawan Sabtu (28/3/2026).
Setelah keduanya berhenti, pelaku langsung mendekati korban lalu memukul wajah korban mengenai bagian alis sebelah kiri.
“Akibat pukulan tangan kosong menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah di wajah bagian atas alis sebelah kiri korban,”jelas Fitri.
Warga yang melihat kejadian sempat melerai keduanya, tak lama kemudian datang anggota polisi lalu lintas yang kebetulan melintas di sekitar lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku dibawa ke Polsek IT I dengan barang bukti jaket korban yang ada bercak darah. Iya pelaku ditahan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,5 tahun.(Leo)













