Palembang, Briliannews.com — Bangunan Ruko enam pintu milik pengusaha Caines Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang akhirnya dibongkar aparat Satpol PP kota Palembang Rabu (1/4/2026) pagi.
Pembongkaran Ruko yang masih dalam proses pembangunan tersebut dilakukan Pemkot Palembang lantaran tidak memiliki izin serta melanggar tata ruang berdiri atas jalur pipa gas.
Pantauan dilapangan proses pembongkaran Ruko dilakukan dengan alat berat excavator selama tidak terlihat pemilik Ruko hanya saja sejumlah pekerja bangunan berada dilokasi.
Kasat Pol PP Kota Palembang Herison mengatakan pembongkaran Ruko dilakukan secara prosedur dan semua proses sudah dilalui bangunan Ruko yang dibangun melanggar Perda kota Palembang.
Diantaranya Perda kota Palembang nomor 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung, Perda kota Palembang nomor 44 tahun 2002 jo perda nomor 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Bangunan Ruko dibangun melanggar garis sepadan dan berdiri atas jalur pipa gas sehingga berpotensi membahayakan,”kata Herison disela sela pembongkaran.
Dikatakan Herison tindakan pembongkaran dilakukan tidak serta merta secara mendadak melainkan sudah dilayangkan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik.
“Sesuai prosedur surat peringatan pertama dilayangkan oleh dinas PUPR, kedua dari kami Satpol PP kota Palembang sebanyak tiga kali dan yang terakhir dari wali kota Palembang,”ungkapnya.
Selain itu, kata Herison pihaknya sudah lebih dari satu bulan meminta pemilik Ruko secara mandiri untuk membongkar sendiri bangunan Ruko nya.
Sementara itu, Deni Tegar SH kuasa hukum Afat menuturkan kliennya mengakui kalau bangunan Ruko miliknya belum memiliki izin dan melanggar tata ruang.
“Klien kami tidak menyangkal kalau bangunan Ruko nya belum memiliki izin dan mendukung langkah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP kota Palembang,”katanya.
Terkait bangunan berdiri diatas jalur pipa gas, Deni mengatakan hanya sebagian bangunan saja yang melanggar karena jarak bangunan dengan jalur pipa berjarak sekitar sembilan meter.
“Klien kami tidak mengurus perizinan karena semuanya diserahkan kepada karyawannya sehingga dia tidak tahu kalau bangunan Ruko miliknya tidak ada izinnya,”tambahnya.
Untuk kerugian kliennya Deni Tegar tidak merinci secara pasti namun yang jelas ada kerugian karena bangunan Ruko sudah berdiri enam pintu.
“Perlu diketahui klien kami sebagai warga negara yang baik patuh terhadap hukum dan peraturan serta tidak menempuh jalur hukum,”tandasnya.(Leo)













