Palembang, Briliannews.com — Seorang debitur bank BRI Palembang Sriwijaya bernama Tina Francisco (45) warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Kamis (2/4/2026) sore.
Kedatangannya tersebut meminta Hakim untuk segera membatalkan rencana eksekusi asetnya yang telah dilelang pihak bank BRI Palembang pada 8 April 2026 mendatang.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak 1 SHM No. 3289 dengan luas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 dengan luas 201 meter persegi terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang telah diagunkan senilai Rp 5 miliar.
Kepada wartawan Tina Francisco mengatakan dirinya meminta juru eksekusi PN Palembang agar membatalkan rencana eksekusi aset miliknya.
“Gugatan perdata yang saya ajukan di PN Palembang perkaranya saat ini masih berproses (sehingga belum berkekuatan hukum tetap),”kata Tina
Ditegaskan Tina, dirinya sudah berupaya melakukan pelunasan pada 8 April 2025 atau H-1 sebelum pihak bank melelang asetnya atas permintaan pejabat cabang BRI.
“Saat itu, saya diminta membawa uang tunai Rp3.000.000.000,- untuk pembatalan lelang. Saya pun memenuhi permintaan tersebut namun penyetoran tidak diproses sehingga lelang tetap dilaksanakan pada 9 April 2025,”ungkapnya.
Dikatakan Tina berd penilaian independen oleh KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan menetapkan nilai pasar asetnya senilai Rp10.376.000.000,-, sedangkan harga lelang Rp3.210.000.000,- disini menimbulkan dugaan manipulasi nilai limit.
“Sejumlah kejanggalan terjadi dalam kasus saya ini, waktu saya menyerahkan surat pengajuan penyelesaian ke BRI dan saya mau minta tanda terima namun pihak bank mengatakan sekretaris tidak ada ditempat,”tambahnya.
Kemudian dengan inisiatif Tina atas inisiatifnya sendiri ia naik ke lantai 3 untuk menemui sekretaris BRI dan ternyata ada ditempat dan membuktikan ada kebohongan dari oknum pihak bank.
“Saya minta tanda terima kepada sekretaris penyerahan surat pengajuan penyelesaian dan semuanya sudah saya dokumentasikan,”sambungnya.
Kejanggalan yang kedua pada 9 April 2025, sekitar jam 10 pagi. Tina bertemu dengan Oktareza di kantor KPKNL Palembang.
“Saya berkomunikasi dengan Reza bagian CRR BRI kenapa lelang tetap dilaksanakan sedangkan kemarin sudah meminta saya untuk membawa uang Rp 3 miliar tapi kenapa tidak ada pihak bank BRI yang bisa menemui saya termasuk Reza,”jelasnya.
Sehingga saya bertanya ada pemenangnya tidak lelang ini dan dijawab Reza sudah terlelang dan saya bertanya siapa pemenangnya dan Reza menjawab tidak tahu karena lelangnya tertutup.
Sebelum lelang terjadi saya sudah beritikad baik menemui pihak bank BRI melalui Reza bahwasanya saya mau menyelesaikan hutangnya.
“Pada saat itu jawaban Reza, siapkan uang tunai Rp 3 miliar diatas meja sambil menepuk tangannya diatas meja saat pertemuan. Sempat saya protes agar pembayaran lewat rekening saja, karena membawa uang Cash sebanyak itu sangat beresiko mengingat saya seorang perempuan.
Pada saat itu, Reza bersikukuh untuk menyediakan uang cash Rp 3 miliar, akhirnya tidak ada pilihan saya memenuhi permintaan Reza dan segera pulang untuk mengambil uang dan saya pun mengontak salah satu staf bank BRI untuk keberadaan pak Pranata.
Karena dari Reza itu harus persetujuan pak Pranata selaku pimpinan Cabang BRI Palembang. Saat itu, dijawab staf bank Pak Pranata tidak ada ditempat karena ada acara dan saya langsung ke kantor BRI di Jalan Kapten A Rivai dan setelah sampai di kantor BRI Jalan Kapten A Rivai diinformasikan kalau pak Pranata berada di Hotel Arista.
Saya pun ke Hotel Arista untuk menemui pak Pranata dan setelah sampai di Hotel Arista pak Pranata tidak bisa ditemui.
Akhirnya saya kembali ke kantor Bank BRI Sriwijaya di Jalan Basuki Rahmat, sesampainya disini tidak ada satupun staf bank yang menemui saya dan hanya ada beberapa Satpam.
Informasi dari Satpam tidak ada satu pun orang, padahal saya mau menyerahkan uang tunai Rp 3 Miliar dan disampaikan bahwa teller bank sudah tidak ada lagi.
Padahal setiap perjalanan saya sudah saya beritahukan posisi saya dimana.Disini saya tegaskan saya hanya meminta hak saya kepada Bank BRI karena saya sudah berusaha untuk memenuhi kewajiban dan berikad baik saya sebagai debitur.
Sebagai debitur saya merasa heran kenapa aset saya dilelang dibawah nilai penyelesaian saya. Dimana nilai penyelesaian saya Rp 4.134.000.000, namun dilelang Rp 3.210.000.000 kenapa bank BRI mau rugi sebesar Rp 924.000.000.
“Disini juga terdapat kerugian negara yang ditimbulkan jika memang eksekusi ini benar-benar dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang,”tandasnya.(Leo)













