Hukum

Bertemu Termohon, Sumargi Panitera PN Palembang Minta Tina Francisco Ikuti Proses Eksekusi Aset

×

Bertemu Termohon, Sumargi Panitera PN Palembang Minta Tina Francisco Ikuti Proses Eksekusi Aset

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tina Francisco debitur bank BRI Palembang Sriwijaya mengaku geram dengan pernyataan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang memintanya untuk mengikuti saja proses eksekusi asetnya yang telah dilelang pihak bank BRI cabang Palembang Sriwijaya.

Dalam pertemuannya dengan Panitera Pengganti PN Palembang Tina mempertanyakan terkait proses eksekusi terhadap aset Hotel Barlian yang berada KM 9 Palembang pada Rabu (8/4/2026) besok.

“Saya sudah bertemu dengan PP Pengadilan Negeri Palembang pak Sumargi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang Selasa kemarin saya minta agar eksekusi aset saya dibatalkan tapi malah dijawab ikuti saja proses eksekusinya,”kata Tina.

Kemarin kata Tina, Panitera mengatakan dirinya harus legowo menerima proses eksekusi dan nanti bisa dilihat hasil gugatan yang masih berproses di PN Palembang, kalau gugatan dirinya menang nanti aset dikembalikan.

“Saya tidak mengerti hukum di Indonesia, setelah saya terima nanti baru kembalikan, saya menilai ini adalah bentuk pembodohan, apakah boleh, perkara belum selesai namun proses eksekusi tetap harus dilaksanakan,”kata Tina dengan nada Geram.

Tina Francisco juga menyoroti buruknya birokrasi yang ada di Sumsel terutama perkara yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Kelas Palembang.

“Saya juga meminta bantuan kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) untuk meminta perlindungan dan keadilan,”ungkapnya.

Tidak sampai disini Tina juga sudah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya juga siap dipanggil dan tidak menutup kemungkinan akan Audiensi ke Komisi III.

“Saya berbicara berdasarkan data dan fakta bukan hanya omongan saja. Saya akan terus berjuang mempertahankan aset saya. Karena sebelum proses lelang saya sudah berupaya melakukan penyelesaian tapi tidak direspon pihak Bank BRI cabang Palembang Sriwijaya semua ada buktinya,”terangnya.

Namun pihak Bank BRI selalu menyalahkan dirinya. “Saya sempat disalahkan tidak hadir saat proses mediasi, saya katakan bagaimana saya mau datang, karena surat mediasi saya terima pada hari yang sama dan diwaktu yang sudah lewat, apa maksudnya?, birokrasi ini saya menilai sangat kacau,” terangnya.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak 1 SHM No. 3289 dengan luas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 dengan luas 201 meter persegi terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang telah diagunkan senilai Rp 5 miliar.

Tina Francisco juga meminta juru eksekusi PN Palembang agar membatalkan rencana eksekusi aset miliknya.

“Gugatan perdata yang saya ajukan di PN Palembang perkaranya saat ini masih berproses (sehingga belum berkekuatan hukum tetap),”kata Tina.(pfz)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki