Palembang, Briliannews.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel terus mendalami kasus korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan Muba.
Sebelumnya penyidik telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus korupsi yang sarat dengan praktik pungutan liar (Pungli).
Dalam kasus ini penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak pidana korupsi.
Tiga lokasi yang telah digeledah penyidik yakni kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) sore hingga malam.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah dan mess ASN KSOP Kelas I Palembang yakni rumah YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Jalur lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan merupakan jalur strategis bagi lalu pelayaran khususnya tongkang angkutan batubara. Di perairan ini setiap hari melintas puluhan hingga ratusan tongkang batubara.
Jika satu tongkang batubara yang melintasi jembatan Lalan yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta.
Inilah yang menjadi bancakan sejumlah oknum mulai dari dinas Perhubungan, KSOP Kelas I Palembang dibawah Kawilker Karang Agung.
Lantas kemana uang pungutan yang nilai mencapai ratusan juta per harinya mengalir, ke oknum Dishub Muba, Kawilker Karang Agung atau BUP.
Penyidik Kejati Sumsel diharapkan mengusut harta kekayaan dan aliran dana korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan yang mengalir ke sejumlah oknum baik dari pihak Dishub Muba, oknum ASN KSOP Palembang hingga pihak BUP.
Berdasarkan data yang didapat peroleh sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung kantor KSOP Kelas 1 Palembang.
Termasuk Yudi Kurniawan yang rumahnya sudah digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sudah menjabat sekitar dua tahun menggantikan Kawilker yang lama Mareda Gosta.
Berikut sejumlah nama yang pernah menjabat Kawilker Karang Agung sejak 2017 hingga sekarang.
1. Poniman S sos, 2. Ramadhon Mahgribi.s.sos.m.mar, 3. Kemas Ikhwan SH M Mar, 4. Mareda Gosta M.Mar, 5. Kemas Ikhwan SH M Mar, 6. Yudi Kurniawan SH M Mar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pungutan liar yang terjadi di lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan diduga dilakukan dengan sistematis.
“Pungutan liar ini berawal setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mana setiap kapal tongkang yang melintas dibawah jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat,”kata Ketut dalam pres rilis beberapa hari yang lalu.
Perbup inilah dimanfaatkan dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator.
Dalam praktiknya jauh dari semestinya, dimana setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dana yang dipungut seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum oknum.
“Untuk potensi keuntungan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.(Leo)













