Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu sabu di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari penggerebekan tersebut petugas menangkap dua tersangka kakak beradik, masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Kabupaten Musi Banyuasin.
Di rumah AL, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 202 gram disembunyikan diluar jendela dapur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua tersangka yang sering melakukan transaksi narkotika dikediamannya.
Dari informasi tersebut anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan target operasi dan langsung melakukan penggerebekan.
“Dari penggeledahan dirumah tersangka petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 202 gram. Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,”kata Kombes Pol Yulian Perdana Minggu (12/4/2026).
Dikatakan Yulian sabu disembunyikan tersangka diluar jendela dapur menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi.
“Salah satu tersangka berdomisili di Jakarta sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Yulian pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang melibatkan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.(Leo)













