Palembang, Briliannews.com — Perilaku hidup hedonisme mantan Kawilker Karang Agung Poniman menuai sorotan, terlebih saat ini kasus dugaan korupsi jasa pemanduan di perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tengah dalam penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Dalam unggahan di media sosial Instagram nya @poniman.bae_cuy ASN KSOP Palembang ini tanpa sungkan-sungkan memamerkan perilaku hidup hedonisme bermain golf bersama rekan-rekannya.
Selain itu, Poniman juga menggunggah photo lain diakun Instagram nya kerap berolah raga bersepeda dengan menggunakan sepeda-sepeda yang bernilai puluhan.
Poniman juga diketahui baru saja selesai membangun rumah mewah dua lantai di kawasan Sekojo, Kecamatan Kalidoni Palembang dan satu rumah di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang juga baru selesai dibangun.
Selain mantan Kawilker Karang Agung Poniman, gaya hidup Hedonisme juga ditunjukkan Kawilker Karang Agung yang masih menjabat Yudi Kurniawan dalam unggahan akun Instagram nya Yudi terlihat berolah raga dengan sepeda yang diduga harganya jutaan.
Yudi juga baru saja membeli rumah di Komplek Perumahan Green Garden Palembang. Sedangkan Kemas Ikhwan SH M membeli rumah di kompleks Green City Palembang yang diduga baru dibeli tahun kemarin.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut wartawan sudah mengkonfirmasi langsung terhadap yang bersangkutan baik Poniman, Kemas Ikhwan maupun Yudi Kurniawan namun konfirmasi wartawan belum direspon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pemantau Penyelenggara Negara (PPN) dan HAM Sumsel Fredi Toyib meminta aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut sejumlah harta milik lima pejabat Kawilker Karang Agung KSOP Palembang semasa menjabat Kawilker Karang Agung terutama setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017.
“Ada lima ASN KSOP Palembang yang pernah menjabat Kawilker Karang Agung termasuk Yudi Kurniawan yang rumahnya sudah digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel,”kata Fredi Toyib kepada wartawan.
Diduga kelima ASN KSOP Kelas I Palembang kata Fredi yang pernah menjabat Kawilker Karang Agung menerima aliran dana dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan untuk jasa pemanduan kapal yang melintas dibawah jembatan Lalan.
“Dalam kurun waktu tersebut berdasarkan rilis dari Kejati Sumsel potensi kerugian negara sebesar Rp 160 miliar. Tentunya selain sejumlah mantan Kawilker Karang Agung ada oknum lainnya diduga kecipratan uang haram di jasa pemanduan di perairan Sungai Lalan,”ungkapnya.
Untuk itu, Fredi Toyib meminta agar penyidik mengusut asal asal usul harta yang dimiliki mantan Kawilker Karang Agung Kantor KSOP Palembang.
“Patut diduga harta harta yang mereka peroleh berasal dari tindak pidana korupsi inilah yang harus diusut oleh penyidik Kejati Sumsel,”harapnya.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak pidana korupsi.
Tiga lokasi yang telah digeledah penyidik yakni kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) sore hingga malam.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah dan mess ASN KSOP Kelas I PalembangYakni rumah YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Jalur lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan merupakan jalur strategis bagi lalu pelayaran khususnya tongkang angkutan batubara.
Di perairan ini setiap hari melintas puluhan hingga ratusan tongkang batubara. Jika satu tongkang batubara yang melintasi jembatan Lalan yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta.
Inilah yang menjadi bancakan sejumlah oknum mulai dari dinas Perhubungan, KSOP Kelas I Palembang dibawah Kawilker Karang Agung.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pungutan liar yang terjadi di lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan diduga dilakukan dengan sistematis.
“Pungutan liar ini berawal setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mana setiap kapal tongkang yang melintas dibawah jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat,”kata Ketut dalam pres rilis beberapa hari yang lalu.
Perbup inilah dimanfaatkan dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator.
Dalam praktiknya jauh dari semestinya, dimana setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dana yang dipungut seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum oknum.“Untuk potensi keuntungan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.













