Hukum

Kasus Korupsi Penerbitan Izin Perkebunan Sawit di Mura, Negara Dirugikan Mencapai Rp 182 Miliar

×

Kasus Korupsi Penerbitan Izin Perkebunan Sawit di Mura, Negara Dirugikan Mencapai Rp 182 Miliar

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Kejaksaan Tinggi Sumsel mengungkap kerugian negara dalam kasus penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas diangka ratusan miliar rupiah.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH dihadapan awak media saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti Jumat (16/5/2025).

Umaryadi mengatakan dari hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara perizinan penerbitan perkebunan sawit di Musi Rawas mencapai Rp182 miliar.

Dari 182 miliar kerugian negara, Rp61,3 miliar sudah dikembalikan oleh salah satu tersangka. Uang tersebut berasal dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela.

Dikatakan Umaryadi dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 60 nama mereka ini akan dijadikan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Tim JPU sudan menyusun dakwaan untuk para terdakwa, selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang untuk disidangkan.

Dalam perkara ini lanjut Umaryadi penyidik menjerat para tersangka khususnya tersangka Bahtiyar dijerat dengan Pasal 11 UU tentang korupsi.

Sedangkan untuk, empat tersangka lainnya yakni Ridwan Mukti, Effendi Suryono Direktur PT Djuana Agro Mandiri (DAM), mantan Kepala serta BPMPTP Musi Rawas Syaiful Ibna dan Amrullah dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang korupsi.

Sebelum proses persidangan kelima tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Diketahui dalam perkara korupsi penerbitan izin perkebunan sawit ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Untuk perkebunan sawit berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dengan luas lahan seluas ±5.974,90 hektare. Dari total luas lahan 10.200 hektare yang diusulkan, 6.000 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, sehingga tidak bisa dialihfungsikan apalagi dijadikan perkebunan sawit.

Untuk melancarkan aksinya kelima tersangka memanipulasi dokumen dan penerbitan izin lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Musi Rawas saat itu Ridwan Mukti diduga berperan besar dalam mengarahkan dan memuluskan sehingga izin penerbitannya bisa diterbitkan.

Tidak sendiri, Ridwan Mukti berkolusi dengan Effendi Suryono, Direktur PT DAM saat itu; Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008–2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008–2011; dan Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Bahtiyar sendiri yang saat ini merupakan anggota DPRD Musi Rawas sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya ditangkap secara paksa oleh Tim Tabur.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki