Hukum

Dituduh Gelapkan Sertifikat Rumah, Pria di Palembang Laporkan Akun Tiktok dan Instagram ke Polisi

×

Dituduh Gelapkan Sertifikat Rumah, Pria di Palembang Laporkan Akun Tiktok dan Instagram ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan menggelapkan sertifikat rumah di Komplek Persada Blok B Kelurahan Indralaya Indah, Kabupaten Ogan Ilir oleh akun tik tok Adi Simba dan akun Instagram plglipp.co pada 9 Mei 2025 yang lalu.

Ade Syaputra didampingi kuasa hukumnya Agustina Novita Sarie SH, Yusmaheri SH dan Yusuf SH mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan akun Tik Tok Adi Simba dan akun Instagram plglipp.co dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial Senin (19/5/2025).

Ditemui usai membuat laporan Agustina Novita Sarie SH mengatakan kliennya Ade Syaputra melihat postingan di akun Tik Tok Adi Simba dan akun Instagram plglipp.co pada 7 Mei 2025 yang lalu.

Dalam postingan didua akun media sosial tersebut disebutkan bahwa saudara Sobli telah melaporkan kliennya Ade Syaputra telah melakukan penggelapan sertifikat rumah di Komplek Persada Blok B Kelurahan Indralaya Indah, Kabupaten Ogan Ilir.

“Namun fakta yang sebenarnya antara klien kami Ade Syaputra telah membeli rumah di Komplek Persada Blok B Kelurahan Indralaya Indah Kabupaten Ogan Ilir seharga Rp 630 juta sama 350 gram emas dengan saudara Sobli dan istrinya dihadapan Notaris dengan PJB 133,”kata Novi.

Saat itu, kata Novi pada rumah tersebut masih disewakan kepada mahasiswa pada Agustus 2024. Namun Sobli berjanji akan mengosongkan rumah secara tertulis melalui surat perjanjian pengosongan pada November 2024.

“Pada saat didatangi pada bulan April 2025 kemarin kami bersama klien untuk memastikan apakah rumah sudah dikosongkan, ternyata rumah sudah disewakan kepada orang lain. Saat itu kami berusaha menemui Sobli tapi dia menghindar,”jelasnya.

Dikatakan Novi pihaknya lantas meminta kepada penyewa untuk angkat kaki dari rumah karena rumah tersebut sudah dibeli kliennya untuk dipasang benner bahwa rumah akan dijual.

“Setelah dua hari dipasang benner, rupanya benner sudah hilang. Saat kami didatangi rumah bertemulah dengan sejumlah orang dan saat kami tanya apa kapasitasnya sebagai mereka tapi mereka tidak menunjukkan hingga terjadilah percokan dan berujung pelaporan di Polres Ogan Ilir dengan terlapor Sobli diduga menyerobot dan rumah mengusai rumah tanpa hak,”jelasnya.

Dengan adanya laporan kliennya, Agustina Novita Sarie berharap Kapolda Sumsel mengatensi dan segera menindaklanjuti laporan kliennya supaya kasus ini terang benderang dan segera diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara Kepala Siaga I SPKT Polda Sumsel AKP Afrianto, membenarkan kalau laporan pelapor sudah diterima dan ditandatangani dengan Nomor polisi STTLP / B / 636 / V / 2025 / SPKT/ POLDA SUMSEL.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki