Palembang, Briliannews.com — Pasca dilaporkan ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana perampasan mobil dan surat tanah milik debiturnya CV Alfa Tehknik pada Kamis (5/6/2025) lalu.
Oknum karyawan bank BTN kembali mendatangi kediaman Sumardi pemilik CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat pada Senin (9/6/2025) siang.
Kedatangan oknum karyawan bank BTN berjumlah empat orang tersebut untuk mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Granmax dan surat tanah milik Sumardi yang telah dirampas pada Sabtu 31 Mei 2025 yang lalu.
Saat mengembalikan mobil dan surat tanah, oknum karyawan bank BTN tidak bertemu dengan pemilik CV Alfa Tehknik Sumardi.
Kepada wartawan Sumardi mengatakan saat karyawan bank BTN datang untuk mengembalikan mobil dan surat tanah dirinya sedang tidak berada dirumahnya hanya ada admin CV Alfa Tehknik bernama Helen.
“Kita melapor ke Polda Sumsel tanggal 5 Juni 2025, dan mereka datang ketempat saya pada hari Senin 9 Juni 2025 mengembalikan mobil dan surat tanah yang diambil secara paksa di tanggal 31 Mei 2025. Saat mereka datang saya tidak ada dirumah rekaman CCTV nya ada saat mereka datang, mereka bertemu dengan admin saya Helen dan meminta tanda tangan saat mengembalikan mobil dan surat tanah tapi admin saya tidak mau,”kata Sumardi Sabtu (21/6/2025).
Ditegaskan Sumardi, meski pihak BTN telah mengembalikan mobil dan surat tanah dirinya tidak akan mencabut laporan polisi yang sudah dibuatnya di Polda Sumsel.
“Untuk laporan biarlah berproses dan saya serahkan kepada kepolisian untuk menindak lanjuti laporan saya. Karena sudah terlanjur laporan dibuat dan saya berharap agar polisi segera bertindak,”ungkapnya.
Sementara itu, Anto Astari Cikmit SH MH Kuasa Hukum Sumardi mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur proses hukum karena dugaan tindak pidana perampasan mobil dan surat tanah kliennya sudah masuk ke ranah hukum karena sudah dilaporkan di Polda Sumsel.
“Meski pihak bank BTN telah mengembalikan mobil dan surat tanah yang dirampas tidak serta merta membatalkan proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polda Sumsel,”kata Anto.
Dikatakan Anto, kliennya siap memberikan keterangan dan menghadirkan bukti dan saksi ke penyidik untuk melengkapi laporan dugaan perampasan mobil dan surat tanah.
“Kami berharap kepada penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara klien kami segera memanggil pihak bank BTN untuk dimintai keterangannya,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sumardi selaku debitur bank melaporkan dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank plat merah di kota Palembang di SPKT Polda Sumsel Kamis (5/6/2025).
Kepada wartawan Sumardi mengatakan dirinya memiliki usaha CV Alfa Tehknik bergerak dibidang manufakturing di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat Palembang mengambil kredit investasi di Bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang sebesar Rp 1,5 miliar dengan tenor empat tahun dengan cicilan Rp 35 juta perbulan sudah berjalan selama 14 bulan.
“Selama 14 bulan ini lancar lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal, nah baru dibulan mei ini saya telat membayar karena ada kendala di antaranya, beberapa klien saya yang telat membayar pesananya dan itu sudah saya sampaikan pihak bank untuk meminta waktu dua hari,”kata Sumardi kepada wartawan Minggu (8/6/2025).
Singkat cerita, kata Sumardi, pihak bank mengutus sejumlah karyawannya mendatangi usaha CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 untuk menagih uang cicilan periode bulan Mei 2025.
“Mereka datang ketempat usaha saya untuk meminta agar segera membayar cicilan dibulan mei ini, padahal sudah saya sampaikan sebelumnya. Saya tetap belum bisa membayar karena ada beberapa tagihan saya yang belum dibayar,”jelasnya.
Dikatakan Sumardi, karena belum bisa membayar cicilan,mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah , untuk dijadikan uang untuk menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta.
“Sebenarnya mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanah saya itu tidak saya serahkan karena mereka minta secara paksa dan tidak mau meninggalkan kediaman saya tanpa hasil,sehingga mau tak mau saya serahkan,”tuturnya.
Ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Manager Perkreditan Bank BTN Palembang Lutfi belum memberikan jawaban perihal pihaknya sudah mengembalikan mobil dan surat tanah CV Alfa Tehknik.(Leo)