Palembang, Briliannews.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan dirumah tiga tersangka dugaan korupsi revitalisasi proyek Pasar Cinde Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum Rabu (9/7/2025).
Tiga rumah yang digeledah diantaranya rumah tersangka Harnojoyo di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang, rumah tersangka Raiman Yousnaidi di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang dan rumah tersangka Edi Hermanto di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
Penggeledahan dipimpin langsung ketua Tim penyidikan Erwin Singapraja SH MH didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH.
Selama penggeledahan terlihat anggota kepolisian bersenjata lengkap mengawal jalannya proses penggeledahan di tiga rumah dilokasi yang berbeda tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Pidsus guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi rumah tiga tersangka. Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil Pajero warna putih, dan beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde,”kata Vanny dalam rilisnya yang diterima wartawan Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde, Palembang. Satu dari empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Alex ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya diantaranya Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto (EH) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PT MB.
Selang beberapa kemudian penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan sebelumnya penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan keempatnya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup alat bukti dan menaikkan status keempatnya sebagai tersangka,”kata Umaryadi dihadapan wartawan saat press rilis di Kejaksaan Tinggi Sumsel Rabu (2/7) malam.
Keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat resmi tertanggal 2 Juli 2025, masing-masing dengan nomor: RY: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025; AN: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025; EH: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025; AT: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
“Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk tersangka RY ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan,”tuturnya.
Untuk tersangka, AN dan EH saat masih menjalani pidana dalam perkara lain. Sedangkan tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri, namun telah dilakukan cekal.
Dijelaskan Umaryadi perkara ini terjadi berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih sebagai lokasi pengembangan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya, pengadaan mitra kerja sama dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kontrak yang ditandatangani tidak sesuai aturan. Selain mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, juga ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat tertentu, terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.(Leo)