Hukum

Dugaan Kasus Pengrusakan Akses Jalan Utama Perumahan KMS Gandus, Polisi Periksa Direktur PT Tamacon

×

Dugaan Kasus Pengrusakan Akses Jalan Utama Perumahan KMS Gandus, Polisi Periksa Direktur PT Tamacon

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Enam bulan berjalan laporan dugaan kasus pengrusakan akses jalan utama yang dilaporkan warga perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) dengan terlapor MK cs di Polda Sumsel pada 6 Januari 2025 yang lalu kini memasuki babak baru.

Terbaru penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani laporan warga Selasa (29/7/2025) melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi Direktur PT Tamacon sebagai saksi.

Fahmi didampingi kuasa hukumnya Anggun Prayudi SH mengatakan klien menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan kasus pengrusakan akses jalan utama perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) yang dilaporkan oleh warga perumahan pada Januari 2025 yang lalu.

“Ada sembilan pertanyaan penyidik ke klien kami pertanyaannya seputar pengrusakan jalan yang dilakukan terlapor MK cs,”kata Anggun Prayudi SH kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa (29/7/2025).

Selain diperiksa sebagai saksi, kata Anggun Prayudi pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti kepemilikan lahan diantaranya saat pengecoran akses jalan utama perumahan dan lain sebagainya.

“Terkait apa hubungan terlapor MK dengan PT Tamacon disini kami tegaskan terlapor tidak ada hubungan hukum sama sekali. MK pada saat melakukan pengrusakan akses jalan utama perumahan berdasarkan akta hibah dan akta tersebut sudah kami batalkan,”jelasnya.

Ditegaskan Anggun Prayudi, jalan yang dirusak MK memang merupakan satu satunya akses jalan utama perumahan yang digunakan warga untuk keluar masuk ke perumahan Kota Modern Sriwijaya sebelum akses jalan utama menuju sungai Kedukan direalisasikan pihak developer.

“Ya memang benar jalan yang dirusak itu satu satunya akses utama warga perumahan,”bebernya.

Dengan diperiksanya Direktur PT Tamacon sebagai saksi, Anggun Prayudi berharap perkara pengrusakan jalan yang dilaporkan warga perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) terang benderang dan segera naik ke tahap penyidikan karena semua bukti dan saksi sudah dihadirkan.

“Terkait Pos satpam, portal dan jalan yang telah dirusak kami PT Tamacon akan bertanggung jawab sepenuhnya sampai menunggu proses hukum ada kejelasan apakah akan kita bangun ulang atau kita mengikuti saplane,”jelasnya.

Sementara itu, Deddy Pranata salah satu warga perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) mengatakan laporan pengrusakan jalan yang dilaporkan warga sudah berjalan tujuh bulan namun prosesnya agak sedikit lamban.

“Tapi alhamdulillah sudah dilakukan gelar perkara tapi hasilnya masih kita tunggu semoga segera naik sidik terlapor MK cs bisa ditetapkan sebagai tersangka,”kata Deddy.

Menurut Deddy saat melakukan pengrusakan jalan MK ini statusnya bukan siapa siapa tidak bagian dari perusahaan, bukan pemegang saham, dan juga bukan pekerja dari PT Tamacon.

“MK cs melakukan pengrusakan akses jalan utama perumahan kami dengan mengaku sebagai anak komisaris tapi disusunan perusahaan nama MK tidak ada, dipemegang saham juga tidak ada dia hanya mengaku sebagai anak dari komisaris sehingga kami laporkan dia ke Polda Sumsel,”jelasnya.

Selain itu, kata Deddy alasan MK melakukan pengrusakan jalan berdasarkan akta hibah dari bapaknya. Namun seiring berjalannya waktu akta hibah tersebut dibatalkan.

“Sehingga tidak ada lagi dasar hukum MK untuk melakukan pengrusakan dan kami berharap kasus ini segera naik ke penyidikan dan MK cs bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sejak dilaporkan hingga hari ini tidak ada itikad baik dari MK untuk menyelesaikan permasalahan ini,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki