Palembang, Briliannews.com — Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa dua orang saksi dalam dugaan kasus perampasan mobil dan surat tanah yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BTN Palembang milik debitur bernama Sumardi pemilik CV Alfa Tehknik yang dilaporkan di SPKT Polda Sumsel pada Kamis (5/6/2025) yang lalu.
Dua saksi yang diperiksa yakni Nuripah pemilik surat tanah dan Neka Malini istri pelapor Sumardi.
Ditemui usai diperiksa Neka Malini mengatakan dirinya dan Nuripah hari ini memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dari pelapor terkait dugaan perampasan mobil dan surat tanah yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BTN Palembang.
“Saya ditanya penyidik terkait analisa kepemilikan mobil dan surat tanah yang dirampas oknum karyawan bank BTN,”kata Neka Malini kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Senin (4/8/2025).
Dikatakan Neka terkait surat tanah, yang diperiksa Nuripah karena surat tanah yang dirampas oknum karyawan bank BTN atas nama Nuripah.
“Sama penyidik juga menganalisa kepemilikan surat tanah atas Nuripah yang dijadikan jaminan oknum karyawan bank BTN saat merampas mobil dan surat tanah di kediaman saya VC Alfa Tehknik,”jelasnya.
Sementara itu, Anto Astari SH MH sebelum dua saksi yang dihadirkan pihaknya penyidik sudah dua kali memeriksa kliennya Sumardi sebagai saksi korban.
“Kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan ke penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel,”kata Anto
Barang bukti yang diserahkan ke penyidik kata Anto diantaranya surat kredit mobil Daihatsu Granmax yang sempat dirampas, rekaman CCTV oknum karyawan bank BTN datang ke kediaman kliennya mengembalikan mobil Daihatsu Granmax yang dirampas.
“Setelah penyidik selesai memeriksa klien kami dan saksi saksi kemungkinan penyidik baru akan memanggil para terlapor karena masih harus melengkapi administrasi terlebih dulu,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sumardi selaku debitur bank melaporkan dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank plat merah di kota Palembang di SPKT Polda Sumsel Kamis (5/6/2025).
Kepada wartawan Sumardi mengatakan dirinya memiliki usaha CV Alfa Tehknik bergerak dibidang manufakturing di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat Palembang mengambil kredit investasi di Bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang sebesar Rp 1,5 miliar dengan tenor empat tahun dengan cicilan Rp 35 juta perbulan sudah berjalan selama 14 bulan.
“Selama 14 bulan ini lancar lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal, nah baru dibulan mei ini saya telat membayar karena ada kendala di antaranya, beberapa klien saya yang telat membayar pesananya dan itu sudah saya sampaikan pihak bank untuk meminta waktu dua hari,”kata Sumardi kepada wartawan Minggu (8/6/2025).
Singkat cerita, kata Sumardi, pihak bank mengutus sejumlah karyawannya mendatangi usaha CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 untuk menagih uang cicilan periode bulan Mei 2025.
“Mereka datang ketempat usaha saya untuk meminta agar segera membayar cicilan dibulan mei ini, padahal sudah saya sampaikan sebelumnya. Saya tetap belum bisa membayar karena ada beberapa tagihan saya yang belum dibayar,”jelasnya.
Dikatakan Sumardi, karena belum bisa membayar cicilan,mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah , untuk dijadikan uang untuk menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta.
Ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Manager Perkreditan Bank BTN Palembang Lutfi belum memberikan jawaban perihal laporan perampasan mobil dan surat tanah debiturnya CV Alfa Tehknik.(Leo)