Hukum

YLKI Sumsel Minta Bank BRI Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Uang Rp 83 Juta di Rekening Nasabah

×

YLKI Sumsel Minta Bank BRI Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Uang Rp 83 Juta di Rekening Nasabah

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indoneia (YLKI) Sumsel RM Taufik Husni mengatakan kasus kehilangan uang di rekening tabungan yang dialami nasabah Bank BRI merupakan case baru bagi YLKI Sumsel di bank BRI.

“Namun apa yang terjadi dengan nasabah BRI kehilangan uang di rekening tabungannya menurut kami YLKI ini tanggung jawab penuh dari pihak perbankan,”kata RM Taufik Husni ketika dikonfirmasi Rabu (13/8/2025).

Dikatakan, Taufik Husni karena statusnya nasabah pada saat kontrak dengan perbankan ada klausul bahwa nasabah ataupun masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan uangnya untuk dikelola pihak bank.

“Ketika terjadi persoalan, baik apakah pengurangan atau penambahan saldo di rekening nasabah itu semua tanggung jawab dari pihak perbankan,”tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, ketika telah terjadi transaksi secara sah ini baru menjadi tanggung jawab nasabah meskipun setelah transaksi terjadi penipuan ini juga pihak perbankan tidak bertanggung jawab karena transaksi itu dilakukan oleh nasabah itu sendiri.

“Tapi kalau uang masih berada di rekening nasabah dibawah naungan dan perlindungan hukum wilayah perbankan maka perbankan yang harus bertanggung jawab,”jelasnya.

Ditegaskan Taufik Husni dalam kasus nasabah BRI yang kehilangan uang Rp 83.520.000 di rekeningnya tidak bisa BRI lepas tangan begitu saja.

“Paling tidak ada niat baik dari BRI untuk membantu melacak atau menelusuri kemana uang itu perginya apakah ditarik oleh pihak luar atau telah terjadi kesalahan administrasi dan lain sebagainya yang bisa saja terjadi,”bebernya.

Dalam hal ini YLKI Sumsel mengharapkan dan menekankan kepada kacab BRI Palembang Sriwijaya untuk bertanggung jawab terhadap uang nasabahnya yang hilang.

“Karena dalam hal kerugian yang dialami nasabah di rekening tabungannya masih dalam wilayah hukum perbankan yakni bank BRI,”tambahnya

Disinggung apakah perlindungan data nasabah Bank BRI masih lemah sehingga uang nasabah mudah dicuri, Taufik Husni mengaku belum menganalisa sampai saat ini.

“Karena belum ada pembuktian bahwa ini terjadi kelemahan perlindungan data digital yang dialami pihak bank BRI karena ini harus dilihat dari hasil digital forensik penelusuran secara hukum masuk pidana atau perdata karena apabila terjadi tindak pidana penggelapan yang diakibatkan lemahya perlindungan data digital ataupun secara IT baru bisa saya komentari,”ungkapnya.

Terkait langkah Dwi Wahyuni yang sudah melaporkan kasus hilang uangnya Rp 83 juta ke OJK dan Ombudsman RI Sumsel merupakan langkah yang tepat.

“Ini langkah yang tepat karena bank BRI bank plat merah sebaiknya nasabah melapor ke OJK ataupun Ombudsman kedua lembaga inilah nantinya akan melakukan penelusuran meminta pihak BRI membantu menelusuri hilangnya uang nasabah di rekening tabungannya dan OJK selaku lembaga resmi yang berhak untuk mengontrol pengawasan keuangan yang berkaitan perbankan yang bertanggung jawab terhadap keuangan nasabah,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki