Hukum

MA Kabulkan Kasasi Warga OKU Timur, PT LPI Dinyatakan Harus Bertanggung Jawab dan Ganti Rugi Karhutla Tahun 2015

×

MA Kabulkan Kasasi Warga OKU Timur, PT LPI Dinyatakan Harus Bertanggung Jawab dan Ganti Rugi Karhutla Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Mahkamah Agung RI memutuskan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh warga OKU Timur dalam kasus kebakaran lahan karet yang berasal dari percikan api dari sistem panen tebu dengan cara membakar yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) yang terjadi pada tahun 2015 silam.

Putusan tersebut diputus pada 26 Mei 2025 yang diterima kuasa hukum warga dengan perkara Nomor 1092 K/Pdt/2025 ini diadili hakim agung I Gusti Agung Sumanatha SH MH dengan hakim anggota Dr H Panji Widagdo SH MH dan Dr Lucas Prakoso SH M Hum.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan PT Laju Perdana Indah harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan karet milik warga.

Selain itu, PT LPI juga harus membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat OKU Timur yang lahan karetnya terbakar.

Atas putusan tersebut warga OKU Timur melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama, SH, dari kantor Integrity Law Firm telah mengirimkan surat kepada PT Laju Perdana Indah untuk segera menjalankan putusan tersebut secarah sukarela.

“Putusan kasasi Nomor 1092 K/Pdt/2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), oleh karena itu kami minta PT LPI untuk mematuhi putusan ini dan segera menjalankannya,”kata Ahmad Satria Utama SH kepada wartawan Rabu (27/8/2025).

Ditegaskan Satria sebelumnya kliennya masyarakat OKU Timur sudah mengikuti proses hukum dari ditingkat pertama dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja dan majelis hakim sudah memeriksa perkara secara lengkap, mulai dari pemeriksaan alat bukti (surat, saksi, ahli, pengakuan, sumpah), mendengarkan dalil para pihak.

“Namun PN Baturaja menolak gugatan kami dan kami pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi lagi lagi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Baturaja hingga kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,”tuturnya.

Ditingkat kasasi, Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan masyarakat OKU Timur. Putusan kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan perdata biasa.

Setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), artinya tidak dapat diganggu gugat lagi oleh para pihak.

Putusan inkracht wajib dilaksanakan oleh para pihak sebagai bentuk kepastian hukum, oleh karenanya setelah PT Laju Perdana Indah menolak menjalankan putusan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 25 Agustus 2025.

“Kami juga telah bersurat langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja untuk segera menjalankan putusan kasasi Nomor 1092 K/Pdt/2025,”jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Baturaja wajib menjalankan eksekusi putusan kasasi Nomor 1092 K/Pdt/2025, dengan cara memanggil PT Laju Perdana Indah untuk segera membayar ganti kerugian kepada masyarakat OKU Timur yang terkena dampak kebakaran lahan karena adanya panen tebu dengan cara membakar.

Dikatakan Ahmad Satria Utama, pihak PT Laju Perdana Indah juga sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena lagi melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

“Kuasa hukum PT Laju Perdana Indah tidak memahami konsep hukum di Indonesia, jelas dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkama Agung, yang berbunyi:

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan ”Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sering dilakukan untuk menghindari menjalani hukuman.

“Padahal kita sama-sama mengetahui PT Laju Perdana Indah merupakan perusahaan multinasional yang seharusnya taat hukum dan mendukung supremasi hukum di Indonesia bukan justru menolak menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kita lihat apakah Ketua Pengadilan Negeri Baturaja berani mejalankan eksekusi putusan, karena sebaik apa pun putusan Mahkamah Agung RI apabila tidak dijalankan eksekusinya maka akan sia-sia.

“Namun perjuangan kami membela masyarakat tidak cukup sampai disini saja, apabila tidak dijalankan putusan tersebut kami akan laporan pihak-pihak terkait ke komisi yudisial,”tutup Ahmad Satria Utama, SH.

Sementara itu, Agus Kelana masyarakat OKU Timur, tetap berkeyakinan Pengadilan Negeri Baturaja yang menjalankan proses administrasi Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara PK tetap independet dalam memberikan keputusan.

Sebab PT Lajuperdana Indah perusahaan besar yang memiliki sumber daya baik dalam bentuk materil dan relasi.

Lebih lanjut, Agus Kelana masyarakat OKU Timur berterima kasih kepada I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua dalam Putusan Kasasi Nomor 1092 K/Pdt/2025, karena tidak banyak putusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat atas perusahaan, namun dengan adanya putusan kasasi ini dapat mengembalikan marwah Mahkamah Agung RI yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami mewakili masyarakat OKU Timur meminta Ketua Pengadilan Negeri Baturaja untuk tetap independen dan imparsial dalam menjalankan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Walaupun dalam Proses Persidangan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Baturaja dan Pengadilan Tinggi Palembang masyarakat dikalahkan,”katanya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki