Palembang, Briliannews.com — Aprianti (48) pemilik Toko Alay di Jalan Siara 41 Pasar Satelit Perumnas Sako Palembang mengklarifikasi pemberitaan yang beredar disejumlah media online yang menyebut dirinya memberikan setoran ke oknum aparat Polda Sumsel sebagai upaya menutupi bisnis penjualan rokok di toko miliknya.
“Saya tegaskan saya tidak pernah memberikan setoran kepada siapapun termasuk ke aparat kepolisian,”kata Aprianti kepada wartawan Sabtu (30/8/2025).
Dikatakan Aprianti sejumlah orang mendatangi tokonya bertanya apakah menjual rokok ke toko Axel pada Senin 18 Agustus 2025 sore.
“Mereka datang mentanyai saya dengan pertanyaan pertanyaan yang membuat saya bingung sehingga saya salah menjawab sehingga menimbulkan keselahpahaman”jelasnya.
Sebelumnya Polda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Plt Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K mengklarifikasi pemberitaan dugaan setoran oknum Polisi dalam Kasus Rokok Ilegal
Kompol I Putu Suryawan Polda Sumsel menegaskan tidak pernah membenarkan praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Aparat kepolisian bersama Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Terkait pemberitaan adanya dugaan anggota Polda Sumsel yang menerima setoran dari pelaku, Bidhumas Polda menyampaikan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan bersumber sepihak.
Pemberitaan juga tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi resmi ke Polda Sumsel, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Apabila ada anggota yang benar-benar terlibat, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum maupun aturan disiplin dan etik di lingkungan Polri,” tegasnya.
Polda Sumsel menghormati tugas pers dalam menyampaikan informasi tapi meminta agar media tetap Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan KEJ.
“Kami juga mengingatkan agar penyebutan nama seseorang tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan berita, demi melindungi hak semua pihak,”tuturnya.
Polda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dengan bukti yang jelas apabila mengetahui adanya praktik rokok ilegal atau dugaan keterlibatan aparat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Leo)













