Palembang, Briliannews.com — Teka teki siapa sosok yang mengajak maupun pelaku penghasutan aksi perusakan sejumlah pos polisi serta pembakaran mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel dan fasilitas di gedung DPRD Sumsel pada Minggu 31 Agustus 2025 subuh yang lalu akhirnya diungkap Polda Sumsel.
Pelakunya yakni Renaldo Pebrian (24), warga Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Renaldo ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di seputaran simpang lima DPRD Sumsel saat sedang memantau aksi unjuk rasa mahasiswa pada Senin 1 September 2025 yang lalu.
Polda Sumsel juga menemukan akun media sosial milik pelaku dengan menggunakan nama samaran Aldo Iretande.
Akun ini memiliki sekitar 1.000 pengikut yang berisi beberapa konten ujaran kebencian. Didalam akun media sosial yang dikelola pelaku polisi menemukan konten penyebaran provokasi dan ujaran kebencian terhadap aparat dan pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK didampingi Kaur Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan grup di WhatsApp dan Facebook milik pelaku yang berisi ajakan membuat kerusuhan dan pengasutan untuk memperkeruh situasi Kamtibmas di Palembang.
“Ajakan dan penghasutan pelaku mengganggu kondusivitas maupun Kamtibmas di Palembang,”kata Kombespol Bagus Suryopratomo Oktobrianto dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Selasa (16/9/2025).
Dalam mengajak maupun menghasut masyarakat, pelaku membuat kata kata kasar yang diunggahnya di akun media sosial miliknya mengajak masyarakat melakukan perlawanan kepada aparat.
“Unsur pidananya yang dilakukan pelaku dengan menebar kebencian kepada institusi kepolisian maupun pemerintah,”ungkapnya.
Ditegaskan Bagus penyidik memastikan keterlibatan pelaku dalam penghasutan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi aksi perusakan di gedung DPRD Sumsel, sejumlah pos polisi serta pembakaran mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
“Hal ini diperkuat dengan sejumlah bukti unggahan di media sosial yang diunggah pelaku lewat media sosial miliknya,”jelasnya.
Dari penghasutan yang dilakukannya pelaku diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp4.500 Junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo CPH2083 berwarna biru, satu kartu SIM Axis dan akun Facebook dengan nama Aldo Iretande.
Ditempat yang sama, Kadis Kominfo Sumsel Rika Efriyanti mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus penghasutan perusakan melalui media sosial yang diunggah pelaku.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan alangkah baiknya media sosial digunakan untuk hal yang positif dan bermanfaat,”ajaknya.(Leo)