Kriminal

Buat Kontrak Fiktif, Kepala Cabang KSP di Banyuasin Berhasil Gelapkan Uang Rp 209 Ditangkap Polisi di Bali

×

Buat Kontrak Fiktif, Kepala Cabang KSP di Banyuasin Berhasil Gelapkan Uang Rp 209 Ditangkap Polisi di Bali

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Briliannews.com — Polres Banyuasin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.

Terlapor, Andri Setiawan (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp209 juta dengan berbagai modus tersebut telah diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan kontrak fiktif dan penyelewengan angsuran.

“Dengan kontrak kerja fiktif yang dibuat pelaku seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada,”kata Ilham SIK kepada wartawan Selasa (7/10/2025).

Beberapa nama yang dicatut dalam kontrak fiktif tersebut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.

“Modus kedua pelaku, Andri juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi,”tuturnya.

Sempat buron beberapa waktu, Andri akhirnya berhasil diamankan pada Minggu malam, 5 Oktober 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali setelah tim Resmob Polres Banyuasin yang diback-up oleh Resmob Polda Bali.

Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. “Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”tandasnya.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga keuangan dan koperasi, agar selalu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki