Palembang, Briliannews.com — Didampingi tim kuasa hukum Yogi Vitagora SH, Made Rejane (45) warga Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur Selasa (28/10/2025) mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pengrusakan lahan perkebunan tebu miliknya dengan kerugian Rp 200 juta.
Terlapor Cik Din dan kawan kawan warga Jalan Mojo Ujung Desa Gumawang, Kabupaten OKU Timur.
Ditemui usai membuat laporan Made Rejane melalui kuasa hukumnya Yogi Vitagora SH menceritakan kejadian berawal saat kliennya menyewa sebidang tanah di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur milik Djohan pada tahun 2014 yang lalu.
“Namun setelah lahan tersebut disewa klien kami justru terlapor Cik Din menanami lahan tersebut menjadi perkebunan tebu,”kata Yogi Vitagora SH kepada wartawan.
Tidak sampai disini, kata Yogi terlapor mendatangi kliennya pada 26 April 2025 dengan mengklaim bahwa lahan yang disewa kliennya milik terlapor dengan alas hak surat yang patut diduga surat palsu.
“Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2025, terlapor Cik Din bersama teman temannya sambil membawa peralatan parang dan mesin pemotong rumput mendatangi lahan yang sudah ditanami tebu langsung menebangi tanaman tebu hingga rusak,”jelasnya.
Akibat pengrusakan lahan perkebunan tebu tersebut kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
“Karena tanaman tebu miliki klien kami dirusak kerugian yang diderita klien kami mencapai Rp 200 juta. Dan berharap pihak kepolisian memproses laporan klien dan pelakunya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.
Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/ B / 1506 / X / 2025 / SPKT/ Polda Sumatera Selatan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pengrusakan berdasarkan pasal 268 dan 170 KUHP akan dilimpahkan ke piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.(Leo)













