Hukum

Mafia Tanah “Bergentayangan,” Sabilal Alkaderie Cucu Sultan Hamid 2 Perancang Lambang Garuda Ingatkan Investor Hati hati Berinvestasi di Sumsel

×

Mafia Tanah “Bergentayangan,” Sabilal Alkaderie Cucu Sultan Hamid 2 Perancang Lambang Garuda Ingatkan Investor Hati hati Berinvestasi di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Manajemen PT Sawit Raya melalui Direkturnya Sabilal Alkaderie mengingatkan kepada seluruh investor- investor untuk hati- hati berinvestasi di Sumsel terutama dibidang perkebunan.

Peringatan tersebut disampaikan Sabilal Alkaderie karena banyaknya mafia tanah yang masih bergentayangan di Sumsel dan belum tersentuh hukum.

Sabilal Alkaderie mengungkapkan PT Sawit Raya menjadi salah korban mafia tanah yang mengakibatkan operasional PT Sawit Raya terganggu hingga hari ini.

“Areal lahan kami PT Sawit Raya dengan seluas 24.055 hektar berada di Desa Suka Pindah, Desa Plaju, Desa Siju, Desa Duren Gadis Kecamatan Rambutan Desa Rambai Desa Desa Bukit Batu Desa Riding Desa Kecamatan Pangkalanpam Desa Sungutan Desa Lebung Hitam Desa Tukung Seluang Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan,”kata Sabilal Alkaderi kepada wartawan Rabu (5/11/2025).

Dikatakan Sabilal dari areal lahan seluas 24.055 hektar PT. Sawit Raya untuk perkebunan kelapa sawitnya bermitra dengan sistem inti 60% dan plasmanya 40%nya. ini akan memberikan mampaat kepada 4.800 Kepala Keluarga masyarakat sekitar PT. Sawit Raya total lahan plasmanya 9.800 hektar di dua kabupaten Banyuasin dan OKI Sumatera Selatan.

“Lahan PT Sawit Raya sudah diserobot PT Patri Agung Perdana (PAP) yang berada di Desa Siju, Desa Duren Gadis, Desa Suka Pindah Desa Plaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan PT PAP mengajukan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola lahan kami,”tutur Sabilal Cucu Sultan Hamid 2 Perencang Lambang Garuda Republik Indonesia ini.

Mengetahui hal ini, lanjut Sabilal PT Sawit Raya tidak tinggal diam saja dan melayangkan surat Sanggahan kepada kantor wilayah ATR / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang berisi agar kantor ATR / BPN provinsi Sumatera Selatan tidak memproses permohonan pengajuan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Patri Agung Perdana (PAP) yang berada di Desa Siju, Desa Duren Gadis, Desa Suka Pindah Desa Plaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Karena lahan yang akan diajukan permohonan pengajuan Sertifikat HGU oleh PT PAP masih bersengketa dengan PT Sawit Raya dan lahan yang akan diajukan permohonan sertifikat HGU PT PAP diduga menyerobot lahan PT Sawit Raya,”jelas Sabilal.

Ditegaskan Sabilal penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT PAP terhadap lahan PT Sawit Raya ini melibatkan sejumlah oknum mulai dari kepala desa hingga oknum kepolisian yang ada di Sumsel.

“Inilah yang menghambat investor untuk menanamkan modalnya di Sumsel karena masih banyak mafia tanah yang berkeliaran tapi belum tersentuh hukum,”ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPR RI Nasir Jamil dari fraksi PKS mengkritisi maraknya Mafia Tanah di Sumatera Selatan 99 persen tersetruktur sampai ke pengadilan bahkan rumah dinas Polda saja yang lama hampir hilang mau di sikat Mafia Tanah.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki