Hukum

Laporan di Polda Sumsel Tak Kunjung Naik ke Penyidikan, Pelapor Minta Paminal Periksa Oknum Penyidik

×

Laporan di Polda Sumsel Tak Kunjung Naik ke Penyidikan, Pelapor Minta Paminal Periksa Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala warga Komplek PHDM Indah, Kecamatan Kalidoni Palembang pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor TT alias Ar yang dilaporkan pada 6 April 2023 yang lalu dengan nomor LPN /129 / IV / 2023 / SPKT Polda Sumsel mendatangi Paminal Bidpropam Polda Sumsel pada Jumat (21/11/2025) pagi.

Kedatangan Sakim untuk memenuhi panggilan atas pengaduan dan permintaannya kepada Paminal Bidpropam Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum penyidik yang menangani laporannya yang sudah dua tahun lebih belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ditegaskan Sakim dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel diduga sengaja diabaikan sehingga laporannya tidak kunjung naik ke tahap penyidikan meskipun sudah dikeluarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 22 Juli 2025.

“Dalam salinan BAP ada pernyataan kontradiktif terlapor, serta bukti penyerahan SHM pada 16 Maret 2020 sangat kuat,”kata Sakim kepada wartawan usai diperiksa penyidik Paminal Bidpropam Polda Sumsel Jumat (21/11/2025).

Maka dari itu, kata Sakim dirinya meminta penyidik Paminal Bidpropam Polda Sumsel untuk memeriksa oknum penyidik yang menangani laporannya dan meminta agar laporannya diproses kembali sesuai ketentuan hukum dan SOP.

“Saya juga minta pengawasan dari Paminal Bidpropam untuk mengawasi penyidik yang menangani perkara ini sehingga saya bisa mendapatkan kepastian hukum. Jangan ada kesan hukum tebang pilih tajam kebawah tumpul keatas,”harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Sakim dalam laporannya tersebut dirinya tidak pernah dipanggil sebagai pelapor ataupun untuk melengkapi keterangan lanjutan.

“Sehingga ini diduga adanya kelalaian dan pelanggaran SOP dalam proses penyidikan termasuk kewajiban pelayanan dan transparansi kepada pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 dan Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri,”terangnya.(Leo).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki