Palembang, Briliannews.com — Merasa kliennya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polresta Bandara Soeta dalam tiga pasal yakni pasal 365 KUHPidana dan/atau Tindak Pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan/atau Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilaporkan di Polresta Bandara Soeta pada 30 April 2024 yang lalu.
Tim kuasa hukum terlapor AP yang diketuai Dr Jus Sunardi Irawan SH MH melayangkan surat ke Irwasum Polri untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum atas perkara yang menjerat kliennya.
Dr Jus Sunardi Irawan SH MH menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oknum penyidik Polresta Bandara Soeta dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Secara sistematis penyidik mengabaikan prinsip transparansi dengan tidak memberikan akses informasi yang proporsional kepada kami selaku terlapor,”kata Jus Sunardi Irawan kepada wartawan Senin (1/12/2025).
Selain itu, kata Jus Sunardi dalam proses pemeriksaan juga dilakukan penyidik secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi maupun kesempatan yang memadai untuk mengajukan bukti bukti dan saksi-saksi.
“Disini kami menilai penyidik tidak menunjukkan sikap profesional. Dimulai dari tahapan penyelidikan yang seharusnya menjadi dasar pengumpulan informasi awal justru dilewati malah perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan,”ungkapnya.
Disinilah menurut Jus Sunardi penyidik tidak menjalankan prosedur penyidikan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan persepsi penyidik cenderung berpihak kepada pelapor dalam penanganan perkara.
“Klien kami juga disangkakan dengan pasal yang tidak dilakukannya dengan tiga pasal yakni pasal 365 KUHPidana dan/atau Tindak Pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan/atau Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,”jelasnya.
Masih dikatakan Jus Sunardi Irawan terkait upaya restorative justice yang diajukan pelapor dengan persyaratan antara lain pembayaran sejumlah uang, permintaan maaf dan penghapusan video yang berisi pengakuan pelapor mengenai tindakan asusila yang dilakukannya tim kuasa tegas menolak semua persyaratan tersebut karena ini merupakan bentuk pemerasan secara halus yang dilakukan pelapor.
“Kami menolak persyaratan tersebut karena klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan pelapor,”tegasnya.
Tim kuasa hukum AP juga mencatat pelanggaran prosedur secara serius yang dilakukan oknum penyidik Polresta Bandara Soeta dalam perkara yang menjerat kliennya dimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan ataupun disampaikan kepada pihaknya selaku terlapor.
“Karena perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2024 yang mana sudah lebih dari tujuh hari yang ditentukan Mahkamah Konstitusi pada putusan nomor 130/PPU-XIII/2015. Penyidik beralasan tidak diterbitkannya SPDP karena pelapor dan terlapor tidak saling kenal, namun faktanya pelapor dan terlapor sudah saling kenal sebelum laporan polisi di Polresta Bandara Soeta dibuat pada April 2024,”bebernya.
Jur Sunardi juga menilai perkara yang menjerat kliennya kuat dugaan intervensi dari oknum anggota Polri. Karena oknum anggota tersebut menghambat proses pemanggilan saksi dari kliennya bernama AH.
“Karena dalam pertemuan pada 29 Agustus 2024 diterminal 3 Bandara Soeta yang disaksikan salah satu perwira pertama berpangkat AKP dari Mabes Polri bahwa Kanit Suwandi secara eksplisit menyatakan AH tidak perlu datang untuk di BAP,”jelasnya.
Menurut Jus Sunardi Irawan dengan ketidak hadiran AH bahkan polisi sendiri mengklaim ketidahadiran AH saat proses BAP menyebabkan eskalasi proses ketahap penyidikan tidak benar.
“Karena sejak awal proses ini telah melompati proses penyelidikan karena pemanggilan saksi terhadap kliennya pada 17 Juli 2024 juga langsung dilakukan dalam kapasitas tahap SIDIK dan disini membuktikan adanya kesengajaan pelanggaran tahapan proses hukum,”tegasnya.
Terkait hasil visum et Repertum atas nama Hans Adisastra yang disebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami luka akibat dipukul oleh orang tak dikenal. Namun Hans Adisastra menyebut telah dipukul AP sebagai pelaku.
“Disini terlihat ketidaksesuain antara keterangan dokumen medis resmi dengan tuduhannya perlu ditanyakan mengenai kredibelitas pengaduan terhadap klien kami,”ungkapnya
Disini Jus Sunardi Irawan juga menyampaikan fakta krusial yang sengaja diabaikan dalam proses hukum ini bahwa yang sesungguhnya kliennya AP merupakan korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelapor Hans Adisastra dengan tunangan kliennya yang mana akibat tindakan asusila tersebut menyebabkan trauma psikologis dan kerugian moral yang dialami kliennya.
“Disini kami juga sudah melaporkan Hans Adisastra atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 372 KUHP di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2025 yang lalu,”jelasnya.
Dengan surat yang dilayangkan ke Irwasum Polri tim kuasa hukum AP meminta agar Irwasum Polri segera memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kliennya.(Leo)













