Palembang, Briliannews.com — Ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Alim, DR Jan Maringka menilai kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya bersumber dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara.
Dari hasil observasi dan uji lapangan, pihaknya menemukan adanya patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi tersebut.
“Artinya apa? Papan sita yang dipasang penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ujar Jan kepada wartawan Kamis (4/12/2025)
Jan menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi perubahan dakwaan tersebut karena menilai terdapat dugaan rekayasa dalam proses penanganan.
“Semoga ini bukan perkara titipan. Kami ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.
Jan juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar.
Menurutnya angka tersebut tidak memiliki landasan yang jelas. “Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya.
“Perhitungan yang digunakan adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Terkait isu ketidakhadiran Haji Alim dalam beberapa kali panggilan penyidik, Jan menegaskan bahwa kliennya bukan tidak kooperatif. Melainkan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau masih sama. Saat awal penyidikan, beliau dirawat di rumah sakit, bahkan penangkapan dilakukan saat beliau masih menjalani perawatan,” ungkapnya.
Maka dari itu, tim kuasa mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak melakukan penahanan pada sidang perdana.
“Alhamdulillah, majelis hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan melihat kondisi beliau. Kami mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jan menilai perkara ini semakin janggal karena tiga terdakwa lainnya diproses secara terpisah dan telah divonis masing-masing.
“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri.
“Dari dua ribu lebih sertifikat, tidak mungkin beliau hafal seluruhnya. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelasnya.
Jan menegaskan pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi. “Kami hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya.(Leo)













