Hukum

Diduga Rusak BB Mobil, Oknum Penyidik Kamneg Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

×

Diduga Rusak BB Mobil, Oknum Penyidik Kamneg Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Lenie (50) warga Jalan Letnan Simanjuntak Palembang melaporkan oknum anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri dalam dugaan pengrusakan barang bukti mobil yang disita dalam kasus penggelapan.

Sebelumnya penyidik Subdit I Kamneg menyita barang bukti satu unit Toyota Hilux dalam perkara dugaan penggelapan.

Penyidik mengembalikan mobil Toyota Hilux kepada Lenie dengan status pinjam pakai pada 10 Oktober 2025 diduga sudah tidak lagi dalam kondisi layak jalan. Padahal, saat pertama kali disita, mobil tersebut disebut masih dalam kondisi baik.

“Mobil tidak bisa digunakan sama sekali. Terpaksa saya towing ke bengkel, dan sampai sekarang masih dalam perbaikan,”kata Lenie kepada wartawan Selasa (9/12/2025).

Hasil pemeriksaan mekanik menemukan adanya dugaan penggantian sejumlah komponen penting, salah satunya injektor yang telah berganti merek, serta beberapa kerusakan dibagian lain kendaraan.

Lenie menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya dengan BA, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Banyuasin, pada 29 Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, mobil Toyota Hilux tersebut disita oleh Subdit 1 Unit 5 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada 4 Juni 2025.

Namun, Lenie mengaku mendapat informasi bahwa pada 1 Agustus 2025, barang bukti itu hanya diserahkan secara administrasi ke bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), sementara unit fisik kendaraan tidak turut diserahkan.

“Saya sempat menanyakan langsung ke penyidik. Informasinya, terlapor menyerahkan mobil dalam kondisi baik dan mengendarainya sendiri ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Merasa ada kejanggalan dan dirugikan secara materi, Lenie kemudian membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 27 Oktober 2025. Dari laporan nya tersebut Lenie telah diperiksa di Unit 3 Propam Polda Sumsel pada 30 Oktober 2025.

Tak hanya itu, pada 31 Oktober 2025, Lenie kembali membuat Laporan Polisi (LP) di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Harda pada 19 November 2025.

Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Karena belum ada kejelasan, Lenie juga melayangkan pengaduan ke sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Propam Polda Sumsel, hingga DPR RI Komisi III.

Sementara itu, kuasa hukum Lenie, Alkosim SH dan Masklara Belo SH, mengungkap kliennya mengalami kerugian besar karena kendaraan yang diterima dalam kondisi tidak layak pakai serta adanya dugaan penggantian komponen.

“Kalau memang ada oknum yang menggunakan atau mengganti komponen kendaraan tersebut, itu jelas pelanggaran. Kami meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional,” tegas Alkosim.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar rekaman CCTV di lingkungan Polda Sumsel saat proses serah terima mobil dibuka, serta Berita Acara Penyitaan (BAS) diperlihatkan guna memastikan kejelasan kondisi kendaraan sejak awal penyitaan.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Bila ada pelanggaran, mohon ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki