Palembang, Briliannews.com — Fakta demi fakta mulai terkuak dalam persidangan dugaan korupsi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.
Salah satu yang terungkap yakni keuangan UTD PMI Palembang tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena dana yang diperoleh merupakan dana swakelola dari dana Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) di UTD PMI Palembang adalah dana non APBD/APBN atau bukan dana hibah.
Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang dr Silvi Dwi Putri yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap audit keuangan PMI kota Palembang menggunakan jasa akuntan bukan audit dilakukan oleh PMI Pusat.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang dipimpin oleh Hakim Ketua Masriati SH MH pada Selasa 9 Desember 2025 kemarin.
dr Silvi Dwi Putri mengaku dana yang didapat dari hasil biaya pengganti pengolahan darah tidak pernah di audit oleh BPK maupun BPKP mengingat dana tersebut dana swakelola bukan dana hibah dan ada akuntan pihak swasta yang melakukan audit terhadap dana yang dikelola UTD PMI.
Hal ini juga diperkuat dalam ADRT PMI dalam BAB XXI terkait Unit Pelaksana Teknis pasal 95 salah satunya PMI dapat membentuk UPT sebagai unit yang mandiri dan melaksanakan kebijakan diantaranya, mengelola pendanaan secara swakelola, memberi kontribusi guna kegiatan operasional PMI dan memberi pertanggungjawaban kepada pengurus.
Menanggapi kesaksian mantan kepala UTD PMI Palembang hakim ketua Masriati SH MH dipersidangan yang akan datang meminta JPU untuk menghadirkan saksi Bendahara PMI Palembang untuk dimintai kejelasan penghitungan keuangan. Masriati juga menanyakan uang PMI dari hasil penjualan darah ke setiap Rumah Sakit itu ada dimana.
“Saya minta agar Bendahara PMI Palembang kedepannya dihadirkan dan Kepala UTD PMI Palembang juga dihadirkan kembali,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Dedi Sipriyanto didakwa JPU Kejaksaan Negeri Palembang memperkaya diri sendiri dengan menyalah gunakan keuangan PMI kota Palembang salah satunya pembelian mobil Toyota Hilux namun kenyataannya mobil tersebut diperuntukkan sebagai kendaraan operasional UTD PMI dan keberadaan mobil tersebut berada di UTD PMI Palembang.













